• Sunrise At: 05:57
  • Sunset At: 18:17
oni.sahroni24@yahoo.com +62 812-8910-5575

Lockdown Karena COVID-19

Assalamu’alaikum wr. wb. Bagaimana pandangan syariah jika dilakukan lockdown untuk mencegah penyebaran atau penularan wabah COVID-19? Apakah lockdown merupakan pilihan yang baik untuk dilakukan? Mohon penjelasan ustadz!

Adam, Jakarta

Waalaikumussalam wr. wb.

Keputusan lockdown atau tidak itu didasarkan pada kebijakan otoritas terkait dan pihak yang kompeten setelah melalui kajian dan pertimbangan bersama stakeholder terkait.

Rambu-rambu dan kaidah untuk memutuskan pilihan tersebut:

a. Kaidah Fikih;

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ.

“Mencegah mafsadah (kerusakan) harus didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.” (as-Suyuthi, al-Asybah).

b. Kaidah fikih;

يُرْتَكَبُ أَخَفُّ الضَّرَرَيْنِ وَأَهْوَنُ الشَّرَّيْنِ.

“Dharar (bahaya) yang lebih ringan yang harus dilakukan”.

c. Kebijakan ‘Amru bin ‘Ash ;

حينما أصاب المسلمين طاعون عمواس، خرج بهم عمرو بن العاص إلى الجبال، وقسمهم إلى مجموعات، ومنع اختلاطها ببعض وظلت المجموعات في الجبال فترة من الزمن، حتى استشهد المصابون جميعاً، وعاد بالباقي إلى المدن.

“Saat kaum muslimin ditimpa penyakit tha’un ‘amwas, sahabat ‘Amru bin ‘Ash mengajak mereka keluar dan naik ke gunung. Dan membagi mereka menjadi beberapa kelompok dan melarang kontak dan bercampur di antara mereka. Mereka berada di gunung beberapa waktu hingga beberapa orang yang terinfeksi penyakit menjadi syahid, dan yang lainnya kembali ke kota-kota.” (Ibnu al-Atsir, al-Kamil fi at-Tarikh).

Leave Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 Rumah Wasathia