Timbun Makanan Karena COVID-19
Assalamu’alaikum wr. wb. Terinfo wabah virus corona terjadi di berbagai daerah. Banyak emak-emak berinisiatif membeli bahan makanan dan alat kesehatan untuk keperluan selama waktu tertentu sebagai antisipasi, apakah termasuk menimbun (ihtikar/monopoli) yang dilarang dalam Islam? Mohon penjelasan ustadz!
Fadli, Jakarta
Wa’alaikumussalam wr. wb.
Pertama, Stok barang untuk keperluan pribadi dalam jumlah terbatas, tidak untuk diperjualbelikan, atau diperjualbelikan tetapi dengan harga normal itu diperkenankan, sebagaimana keteladanan Nabi Yusuf ;
قَالَ تَزْرَعُونَ سَبْعَ سِنِينَ دَأَبًا فَمَا حَصَدْتُمْ فَذَرُوهُ فِي سُنْبُلِهِ إِلَّا قَلِيلًا مِمَّا تَأْكُلُونَ.
Yusuf berkata: “Supaya kamu bertanam tujuh tahun (lamanya) sebagaimana biasa; maka apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan dibulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan”. (QS. Yusuf : 47).
Kedua, Sedangkan penimbunan yang dilakukan oleh seseorang untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi dari sebelum kelangkaan itu dilarang dalam Islam, sebagaimana hadits :
مَنْ احْتَكَرَ فَهُوَ خَاطِئٌ (رواه مسلم).
“Barang siapa melakukan monopoli, maka ia berdosa”. (HR. Muslim). Wallahu a’lam.