Monopoli Saat Wabah COVID-19
Assalamu’alaikum wr. wb. Salah satu kekhawatiran konsumen ketika penyebaran wabah virus corona adalah kelangkaan barang, di mana sebagian pelaku usaha melakukan monopoli barang tertentu. Jika saya sebagai penjual barang-barang tersebut dan berjualan dengan harga normal, apakah dibolehkan? Bagaimana pandangan syariah terhadap ini?
Putri, Bekasi
Wa’alaikumussalam wr. wb.
Ciri-ciri monopoli (rekayasa dalam supply): (a) Membeli barang (apapun) yang dibutuhkan masyarakat untuk ditimbun beberapa waktu. (b) terjadi kelangkaan barang dan harga melonjak (akibat pembelian tersebut). (c) Dijual dengan harga lebih tinggi.
Monopoli dilarang dalam Islam sebagaimana:
(1) Hadits;
لَا يَحْتَكِرُ إِلَّا خَاطِئٌ (رواه ومسلم).
“Tidak ada yang melakukan monopoli kecuali orang yang berdosa.” (HR. Muslim).
(2) Fatwa MUI Nomor: 14 Tahun 2020: “memborong dan/atau menimbun bahan kebutuhan pokok serta masker hukumnya haram”.
(3) Asy-Syaukani: ‘illat larangan monopoli adalah merugikan pasar, baik terjadi pada makanan pokok atau lainnya. (asy-Syaukani, Nail al-Authar, 5/2137).
Selanjutnya, otoritas memiliki mengatur dan membuat kebijakan agar tindakan monopoli ini bisa dihindarkan. Wallahu a’lam