Tenaga Medis Menjamak Shalat dengan APD
Assalamu’alaikum wr. wb. Bagaimana hukumnya menjamak shalat bagi tenaga medis yang menggunakan APD?
Shovy, Bogor
Wa’alaikumussalam wr. wb.
Fatwa MUI menegaskan: Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu dua shalat yang bisa dijamak (dhuhur dan ashar serta maghrib dan isya’), maka ia boleh melaksanakan shalat dengan jamak. (Fatwa MUI Nomor: 17 Tahun 2020 Tentang Pedoman Kaifiat Shalat bagi Tenaga Kesehatan Yang Memakai Alat Pelindung Diri (APD) Saat Merawat dan Menangani Pasien COVID-19). Sebagaimana ditegaskan dalam;
1) Hadits Rasulullah Saw;
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى بِالْمَدِينَةِ سَبْعًا وَثَمَانِيًا الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ فَقَالَ أَيُّوبُ لَعَلَّهُ فِي لَيْلَةٍ مَطِيرَةٍ قَالَ عَسَى
Dari Ibnu ‘Abbas, bahwa Nabi Saw. pernah melaksanakan shalat di Madinah sebanyak tujuh dan delapan, yaitu shalat Zhuhur, ‘Ashar, Maghrib dan ‘Isya. Ayyub berkata; “Barangkali hal itu ketika pada malam itu hujan”. Ibnu Abbas berkata; “Bisa jadi”. (HR. Bukhari).
2) Hadits Rasulullah Saw.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: «جَمَعَ رَسُولُ اللهِ ﷺ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ، وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ، فِي غَيْرِ خَوْفٍ، وَلَا مَطَرٍ». فِي حَدِيثِ وَكِيعٍ: قَالَ: قُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ: لِمَ فَعَلَ ذَلِكَ؟ قَالَ: كَيْ لَا يُحْرِجَ أُمَّتَهُ.
Dari Ibnu Abbas ra berkata: “Rasulullah Saw. menjamak shalat zuhur dengan ashar dan maghrib dengan isya di kota Madinah bukan karena takut (keadaan genting) atau karena hujan”. Dalam riwayat Waki’: Said Ibnu Jubair ra. bertanya kepada Ibnu Abbas ra., “Mengapa Rasulullah Saw. melaksanakan seperti itu?”. Ibnu Abbas ra. Menjawab: “supaya tidak memberatkan umatnya”. (HR. Muslim).
Berdasarkan kedua hadits tersebut, menjamak shalat itu diperkenankan karena hujan lumpur, maka juga diperkenankan saat petugas medis menunaikan tugasnya karena udzur yang terjadi pada petugas medis lebih berat dari hujan lumpur.
Sebagaimana kaidah;
المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ (الأشباه والنظائر).
“Kesulitan mendatangkan kemudahan”. (Al-Asybah Wa An-Nazhair).
Dan sebagaimana kaidah;
الْأَمْرُ إذَا ضَاقَ اتَّسَعَ (شرح مجلة الأحكام).
“Apabila suatu perkara itu sempit maka hukumnya menjadi luas”. (Syarh Majallat al-Ahkam).
Dalam syariah, sakit, kekhawatiran yang nyata akan sakit, dan kesulitan sejenis itu membuka ruang dispensasi (rukhsah) dalam menunaikan kewajiban saat kondisi normal. Seperti petugas medis yang menangani pasien corona, di mana jam dan kondisi kerjanya tidak memungkinkan untuk menunaikan shalat wajib pada waktunya.