• Sunrise At: 05:57
  • Sunset At: 18:17
oni.sahroni24@yahoo.com +62 812-8910-5575

Memberi Pinjaman Tanpa Menyatakan Jatuh Tempo

Bagaimana hukumnya memberi pinjaman (misalnya kepada teman) tanpa menyatakan jatuh tempo pembayarannya? Juga bagaimana kalau misal dibilangnya “tolong kalau ada uang agar dicicil bayar ya”?

Abu Izzudin, Jakarta

Pertama, sebenarnya setiap utang piutang harus dicatat. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (Al Baqarah: 282)

Kedua, utang itu harus dicatat, harus ditulis, menurut sebagian ulama bersifat sunnah, maka saat ini menurut saya wajib utang itu dicatat, bukan sunnah, karena utang piutang itu terkait dengan hak adam. Apalagi orang rentan lupa, karena menentukan waktu bayar ini terkait dengan hak adam. Menurut saya juga masuk kategori wajib menentukan waktu membayar utang, bukan hanya nominal utangnya, karena boleh jadi dengan ketidakpastian kapan bayar membuat kreditur menjadi rugi.

Ketiga, diantara adab-adab berutang adalah menyegerakan pembayarannya, jangan menunggu kreditur menagih, karena kewajiban ada di debitur, menunggu kreditur mengingatkan berarti debitur lalai, padahal kreditur ini sudah ihsan, sudah berbuat baik dengan memfasilitasi, membantu debitur sehingga terpenuhi kebutuhannya.

Setelah itu ia mengulur waktu pembayaran ini bukan bagian akhlaq muslim debitur, seorang muslim debitur itu membayar tepat waktu dan lebih baik lagi menyegerakan untuk membayar utang, sebaliknya menunda-nunda itu bukan bagian dari adab dan tidak diperbolehkan, sebagaimana hadits Rasulullah SAW:

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

 “Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) termasuk kezholiman” (HR. Bukhari no. 2400 dan Muslim no. 1564).

Lorem Ipsum

Leave Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 Rumah Wasathia