Zakat Hasil Panen Sawit
Assalamualaikum ustadz, saya memiliki kebun sawit yang setiap 15 hari sekali panen. Berdasarkan kajian dan literatur yang saya pelajari, Setiap kali panen, saya selalu keluarkan zakatnya sebanyak 5% dari hasil penjualan panen tersebut. Apakah hal ini sudah betul ustadz? Selain hasil panen atas kebun sawit tersebut, apakah ‘tanah’ dari kebun sawit saya itu sendiri juga terhitung sebagai harta wajib yang harus dikeluarkan zakat maal nya setiap tahun?
Agung, Banjarmasin
Waalaikumussalam wr. wb.
Pertama, betul apa yang disampaikan oleh bapak pada poin pertama itu sudah benar bahwa hasil panen kebun sawit itu wajib zakat ditunaikan setiap kali panen (15 hari) sebesar 5% dari hasil panen. Hal ini merujuk kepada hadits Rasulullah SAW tentang kewajiban zakat pertanian:
عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده أنه قال: إِنَّمَا سَنَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فِي هَذِه الخَمْسَةِ: فِي الْحِنْطَةِ، وَالشَّعِيرِ، والتَّمْرِ، والزَّبِيبِ، والذُّرَةِ (رواه الدارقطني وابن ماجه)
“Dari Amr ibn Shuaib dari ayahnya dari kakeknya berkata, sesungguhnya Rasulullah Saw mensyaratkan zakat pada 5 tanaman berikut: hinthah (gandum halus), sya’ir (gandum kasar), kurma, zabib (kismis), dan jagung” (HR Darquthni dan Ibnu Majah)
Menurut sebagian para ulama seperti Imam Abu Hanifah menegaskan bahwa seluruh hasil pertanian itu wajib zakat baik seperti yang termaktub dalam hadits ataupun lainnya selama itu menjadi hasil pertanian. Saya pribadi memilih pandangan ini, karena lebih maslahat untuk dhuafa dan proporsional untuk para hartawan. Berdasarkan pandangan tersebut di atas, maka hasil panen kelapa sawit itu wajib zakat dianalogikan dengan hasil pertanian tersebut dalam hadits di atas, karena sebagai obyek pertanian. Begitupula kewajiban ditunaikan saat panen sebagaimana firman Allah SWT:
وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ
“…Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin);…” (QS. Al-An’am 141)
Dan kewajiban akan ditunaikan 5% sebagaimana hadits Rasulullah SAW:
فِيمَا سَقَتِ الأَنْهَارُ والْغَيْمُ: الْعُشُرُ، وَفِيمَا سُقِيَ بِالسَّانِيَةِ: نِصْفُ الْعُشُرُ (رواه البخاري و مسلم)
“Yang diairi dengan air hujan, mata air, dan tanah zakatnya sepersepuluh (10%), sedangkan yang disirami zakatnya seperduapuluh (5%)” (HR Bukhari dan Muslim)
Sedangkan tanah tidak wajib zakat, karena itu bagian dari alat produksi dan bagian dari usaha pertanian yang telah tertunaikan zakatnya dengan 5% dari hasil panen tersebut.