Membeli Saham Bank Konvensional
Assalamualaikum ustadz, apakah diperbolehkan membeli saham bank konvensional?
Hasan, Bekasi
Waalaikumussalam wr. wb.
Saham bank konvensional itu tidak boleh dimiliki dengan cara dibeli atau perpindahan kepemilikan lainnya karena:
(a). Saham bank konvensional itu dikelola dalam usaha-usaha yang tidak halal seperti kredit ribawi dan usaha-usaha lain yang tidak halal.
(b). Sebagaimana kaidah umum yang berlaku dalam akad, bahwa objek akad (mahal al aqd), (seperti jenis usaha) itu harus halal. Apabila ada transaksi di mana objek usahanya tidak halal, maka usahanya menjadi batal dengan sendirinya.
(c). Jika seseorang membeli saham, maka ia sebagai pemilik modal dalam usaha yang dikelola oleh emiten (yaitu kredit ribawi yang dikelola oleh bank konvensional). Dengan demikian, ia menjadi salah satu pemilik modal dalam usaha kredit ribawi. Ilustrasi lainnya, seseorang sebagai pemilik modal menyerahkan dananya kepada mitra untuk dikelola dalam usaha produksi minuman memabukan.
(d) Hal ini sebagaimana fatwa DSN MUI NO: 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal dan standar syariah internasional AAOIFI nomor 21 tentang saham dan obligasi.