• Sunrise At: 05:55
  • Sunset At: 17:44
oni.sahroni24@yahoo.com +62 812-8910-5575

Menunda Pembagian Warisan

Assalamualaikum wr wb, Bagaimana hukumnya  jika orang tua (bapak dan ibu) sudah meninggal lama puluhan tahun, tapi ada warisan yg belum dibagikan. Dan tidak ada wasiat. Apakah berdosa ahli warisnya? Ada rumah peninggalan orang tua, sementara rumah tersebut dikontrakkan dan dikelola oleh saudara.

Anton, Makassar

Waalaikumussalam wr. wb.

Menunda pembagian warisan kepada ahli waris tanpa uzur syar’i itu diharamkan dalam Islam. Dan secepatnya warisan tersebut harus dibagikan kepada ahli waris yang berhak.

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Komisi Fatwa Mesir sebagai berikut;

Pertama, seluruh ahli fikih konsensus bahwa setelah al-marhum meninggal (wafat), maka seluruh kekayaannya itu berpindah menjadi milik ahli waris, sebagaimana sabda Rasulullah Saw.

“يتبع الميت ثلاثة، فيرجع اثنان ويبقى معه واحد: يتبعه أهله وماله وعمله، فيرجع أهله وماله ويبقى عمله”

Mayyit itu diikuti oleh tiga; dua akan kembali dan satu akan tetap bersamanya. Ia diikuti oleh keluarga, harta, dan amalnya, maka keluarga dan hartanya akan kembali dan yang tinggal hanya amalnya.

Kedua, sebagaimana hadits Rasulullah Saw.

مَنْ فَرَّ مِنْ مِيرَاثِ وَارِثِهِ، قَطَعَ اللَّهُ مِيرَاثَهُ مِنَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Barangsiapa yang lari dengan membawa warisan ahli warisnya, Allah akan memutus warisannya dari surga pada hari kiamat.” (HR. Ibnu Majah)

Bahwa tidak membagikan warisan kepada ahli waris itu haram. Dan sebagaimana dalam riwayat lain;

عن أبي هريرة رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: مَنْ قَطَعَ مِيرَاثًا فَرَضَهُ اللهُ وَرَسُولُهُ قَطَعَ اللهُ بِهِ مِيرَاثًا مِنَ الْجَنَّةِ.

Bahwa memutus warisan itu maksudnya adalah tidak membagikan warisan kepada ahli waris. Begitu pula,  menunda pembagiannya tanpa udzur syar’i itu masuk dalam kategori qathullahu al- mirats.

Ketiga, membagikan harta warisan kepada ahli warits adalah amanah untuk menunaikan kepada hak adam saudara-saudaranya. Pada saat menunda tanpa udzur itu berarti tidak menunaikan amanah dan tidak membagikan harta waris sesuai dengan amanah al-marhum kepada sesama saudaranya (hak adam).

Keempat, sesungguhnya saat al-marhum meninggal, setiap ahli waris yang berhak sudah memiliki bagian dari ahli waris sesuai dengan prosentase (musya’) walaupun belum diterima fisiknya. Pada saat fisiknya tidak dibagikan tanpa udzur, maka yang melakukan tersebut telah mendzolimi ahli waris yang seharusnya telah menerima warisan tersebut. Sebagaimana hadits Rasulullah Saw.

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ الله رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُول الله – صلى الله عليه وسلم: اتَّقُوا الظُّلْمَ ؛ فَإنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ القِيَامَةِ ….

“Berhati-hatilah kalian terhadap kezhaliman karena kezhaliman itu adalah kegelapan-kegelapan di hari Kiamat….” (HR. Muslim)

Dan Firman Allah Swt.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (QS. An-Nisa : 29)

Leave Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 Rumah Wasathia