Bonus Pada Giro Wadiah
Assalamualaikum wr wb Ustadz. Bolehkah bank syariah memberikan bonus, di mana nasabah yang menyimpan sejumlah uang tertentu dengan produk giro wadi’ah akan mendapatkan bonus?
Ismet, Kuningan
Wa’alaikum salam wr wb.
Kesimpulan
Bank syariah boleh memberikan bonus dalam produk giro wadiah, selama tidak dipersyaratkan dan atas inisiatif bank syariah sebagai kreditur.
Penjelasan
1. Akad yang berlaku dalam giro wadi’ah adalah akad qardh (utang piutang) di mana pemilik giro sebagai kreditor dan bank syariah sebagai debitur, maka tidak diperkenankan ada bunga atau manfaat yang didapatkan oleh pemilik giro atas pinjaman tersebut karena setiap manfaat atau kelebihan itu dikategorikan sebagai bunga sesuai dengan kaidah :
كل قرض جر نفعا فهو ربا
Setiap pinjaman yang memberikan manfaat kepada kreditor yang disyaratkan termasuk riba.
2. Fatwa Dewan Syariah Nasional telah memperkenankan adanya bonus yang tidak disyaratkan, baik barang maupun uang, selama tidak disayaratkan maka diperkenankan. Sesuai dengan hadits Rasulullah SAW,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَسْلَفَ مِنْ رَجُلٍ بَكْرًا فَقَدِمَتْ عَلَيْهِ إِبِلٌ مِنْ إِبِلِ الصَّدَقَةِ فَأَمَرَ أَبَا رَافِعٍ أَنْ يَقْضِيَ الرَّجُلَ بَكْرَهُ فَرَجَعَ إِلَيْهِ أَبُو رَافِعٍ فَقَالَ لَمْ أَجِدْ فِيهَا إِلَّا خِيَارًا رَبَاعِيًا فَقَالَ أَعْطِهِ إِيَّاهُ إِنَّ خِيَارَ النَّاسِ أَحْسَنُهُمْ قَضَاءً
“Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah meminjam unta muda kepada seorang laki-laki. ketika unta sedekah tiba, maka beliau pun memerintahkan Abu Rafi’ untuk membayar unta muda yang dipinjamnya kepada laki-laki tersebut. Lalu Abu Rafi’ kembali kepada beliau seraya berkata, “Aku tidak mendapatkan unta muda kecuali unta yang sudah dewasa.” Beliau bersabda: “Berikanlah kepadanya, sebaik-baik manusia adalah yang paling baik dalam membayar hutang.” (HR. Muslim)
3. Oleh karena itu, bank syariah diperbolehkan memberikan bonus atas produk giro wadi’ah selama tidak dijanjikan atau disyaratkan. Besaran bonus tersebut mengacu pada standar tertentu. Selama transaksinya bukan bunga atas pinjaman, maka diperkenankan.
Wallahu a’lam
Referensi:
FATWA DSN MUI No.01/DSN-MUI/IV/2000 tentang Giro.
Standar Syariah AAOIFI tentang Qardh.
Buku Riba, Gharar dan Kaidah-Kaidah Ekonomi Syariah Analisis Fikih & Ekonomi (Dr. Oni Sahroni, M.A. & Ir. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P), Raja Grafindo, Jakarta, 2015.
Buku Maqashid Bisnis & Keuangan Islam ; Sintesis Fikih dan Ekonomi (Dr. Oni Sahroni, M.A. & Ir. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P. ), Raja Grafindo, Jakarta, 2015.