Kewajiban Nafkah Anak Yatim
Assalamualaikum wr wb Ustadz. Ustadz, apakah hukum mencari nafkah bagi seorang ibu itu wajib ‘ain sebagaimana para ayah, ketika ayah dari anak-anak sudah tidak ada (wafat)?
Rohimah, Depok
Wa’alaikum salam wr wb.
Kesimpulan:
Wajib nafkah anak ada pada ahli waris. Sedangkan ibu bisa fokus pada bimbingan, pendidikan dan akhlak anak.
Penjelasan:
Penjelasan atas kesimpulan di atas dapat dijelaskan dalam poin-poin berikut.
1. Menurut Islam, jika seorang ayah wafat dan meninggalkan istri serta anak-anak yang masih dalam tanggungan nafkah, kewajiban nafkah ada pada ahli warisnya.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Ibnu Quddamah dalam Al-Mughni,
اذا لم يكن للصبي اب، فالنفقة على ورثته
Jika anak-anak tersebut tidak memiliki bapak, kewajiban nafkahnya ada pada ahli warisnya.
Oleh karena itu, jika ayah wafat dan meninggalkan istri serta keluarga yang terdiri atas kakek dan saudara dari almarhum, maka yang bertanggung jawab atas nafkah anak ialah seluruh ahli waris yang ada. Siapa saja yang berkontribusi dan berapa kontribusinya, hal tersebut dapat dimusyawarahkan sesuai dengan kondisi keuangan dan kebutuhan finansial anak serta tanggung jawab masing-masing. Semakin besar kontribusi atas nafkah anak-anak ini, maka akan semakin baik.
2. Jika almarhum meninggalkan warisan (setelah dikurangi utang almarhum), warisan itu digunakan untuk membiayai anak-anak yang masih dalam usia wajib dinafkahi kebutuhan finansial jangka pendek dan jangka panjang. Dan harta yatim juga boleh diinvestasikan untuk kebutuhan yatim jangka panjang.
Sesuai dengan firman Allah SWT,
وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ
“Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat,.. . .(Q.S. Al-An’am : 152)
3. Pada praktiknya, kaidah yang berlaku di poin pertama adalah kaidah asal. Oleh karena itu, jika kondisi yang terjadi adalah pendapatan yang berbeda-beda, kondisi ekonomi dan finansial ahli waris yang berbeda-beda, sebaiknya dimusyawarahkan berapa kontribusi masing-masing atas biaya pendidikan, kesehatan, dan lain-lain anak-anak serta keturunan almarhum. Akan sangat baik jika ada pembagian tugas di mana ahli waris dari keluarga ayah bersama-sama menanggung nafkah anak-anak, sedangkan ibu berkewajiban untuk me-ri’ayah (membimbing) akhlak anak-anak. Dengan pemilahan tersebut, semoga anak-anak tumbuh dewasa menjadi anak-anak yang saleh.
Wallahu a’lam
Referensi:
Al-Mughni, Ibnu Qudamah
Buku Maqashid Bisnis & Keuangan Islam ; Sintesis Fikih dan Ekonomi (Dr. Oni Sahroni, M.A. & Ir. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P. ), Raja Grafindo, Jakarta, 2015.
Lorem Ipsum