• Sunrise At: 05:32
  • Sunset At: 18:01
oni.sahroni24@yahoo.com +62 812-8910-5575

Simpanan Pokok dan Wajib dalam Koperasi Syariah

Assalamualaikum wr wb, Ustadz. Mohon izin bertanya beberapa pertanyaan, Ustadz.

Taufik, Tasikmalaya
  1. Kalau simpanan pokok dan wajib sejumlah orang dengan akad wadi’ah per tahun berarti tidak ada keuntungan yang dibagikan. Benar begitu?
  2. Tabungan investasi atau sukarela dengan akad mudharabah berarti persenannya proporsional saja ya?
  3. Kalau si penyimpan dana wajib tahunan mengundurkan diri karena akad wadi’ah apakah dananya bisa diambil atau tidak?

Wa’alaikum salam wr wb.

Kesimpulan :

(a) Jika yang digunakan dalam produk simpanan pokok dan wajib adalah akad wadiah, maka berlaku ketentuan qard (عارية الدراهم قرض). Maka seluruh bagi hasil milik koperasi, dan koperasi dapat memberikan bonus yang tidak dipersyaratkan. (b) Jika pembatalan akad wadiah itu merugikan koperasi, maka dapat disepakati; apabila terjadi pembatalan, maka anggota wajib membayar denda yang menjadi dana sosial, juga membayar ganti rugi (ta’wid) atas real cost yang terjadi. (c) Jika yang digunakan adalah akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah), maka keuntungan ditentukan berdasarkan persentase.

Penjelasan :

Penjelasan atas Kesimpulan  tersebut dapat dijelaskan dalam poin-poin berikut.

1. Dana-dana yang dihimpun oleh koperasi, baik simpanan pokok, simpanan wajib, maupun titipan harian, dengan berbagai karakteristik dan substansinya, semuanya adalah milik anggota koperasi sebagai individu.

2. Dari sisi konsep akad syariah, ada beberapa akad yang mungkin diterapkan untuk masing-masing jenis simpanan tersebut:

a. Akad wadi’ah. Akad ini tidak seperti namanya titipan karena wadi’ah tersebut digunakan oleh koperasi untuk dimanfaatkan oleh pihak ketiga sebagai usaha. Oleh karena itu, wadi’ah ini bukan wadi’ah yadul amanah, melainkan qardh atau utang. Hubungan anggota koperasi sebagai mudi’ (pemberi titipan) bukan lagi titipan dan koperasi sebagai mud ‘alaih (penerima titipan) bukan lagi akad wadi’ah, melainkan akad qardh wal i’tirad (utang piutang atau simpan pinjam).

Hal ini berdasarkan penegasan dari As-Samarkandi yang mengatakan,

عارية الدراهم و الدنانير قرض

bahwa jika yang dipinjamkan adalah dinar dan dirham, akad yang berlaku adalah qardh (utang piutang).

Dengan demikian, pihak koperasi sebagai mud ‘alaih tidak boleh menyepakati adanya manfaat, margin, atau bagi hasil yang harus diberikan kepada mudi (penitip) kecuali jika manfaat tersebut berbentuk bonus yang tidak disyaratkan. Hal ini sebagaimana fatwa DSN nomor 1 tentang Giro.

b. Mudharabah. Anggota koperasi sebagai individu pemilik simpanan adalah pemilik moda, sedangkan koperasi sebagai pengelola. Sebagaimana namanya (mudharabah), berlaku ketentuan yang berlaku dalam akad mudharabah sebagaimana yang ditegaskan dalam fatwa DSN tentang Tabungan dan Deposito, fatwa DSN nomor 2 dan 3. Di antaranya adalah adanya ketentuan tentang bagi hasil dan pembagian kerugian di mana keuntungan dibagi sesuai kesepakatan yang berbentuk persentase dan rugi ditanggung oleh modal kecuali diakibatkan oleh wanprestasi.

c. Musyarakah. Seluruh ketentuan mudharabah berlaku dalam akad musyarakah kecuali seluruh anggota dilibatkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, mengelola usaha koperasi sehingga keuntungan dibagi sesuai dengan porsi penyertaan modal masing-masing. Ketentuang yang terkait dengan mudharabah dan musyarakah ini selain mengacu pada fatwa DSN nomor 2 dan 3 tentang Tabungan dan Deposito juga mengacu pada fatwa tentang mudharabah dan musyarakah.

3. Dari aspek financing, dana yang diterima oleh koperasi yang kemudian disalurkan kepada anggota koperasi atau lainnya, dapat menggunakan skema atau akad-akad berikut: murabahah, ijarah, mudharabah, atau musyarakah. Keempat akad tersebut bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan anggota koperasi atau pihak lain. Misalnya anggota koperasi yang membutuhkan barang, gunakan akad murabahah. Anggota koperasi yang memesan barang yang dibutuhkannya kemudian koperasi membeli barang yang dipesan tersebut kepada toko atau dealer. Setelah barang itu menjadi milik koperasi, baru dilakukan transaksi jual dengan akad murabahah. Akad murabahah diperkenankan oleh Islam dengan asas dianalogikan dengan akad tauliyah. Atau akad ijarah multijasa jika kebutuhan anggota koperasi tersebut adalah jasa, seperti perkawinan, jasa penyelenggaraan walimah, atau umrah. Atau akad ketiga adalah mudharabah dan musyarakah. Setiap pihak ikut berkontribusi, baik dalam bagi hasil maupun risiko.

Sesuai dengan hadits

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَجُلًا ابْتَاعَ غُلَامًا، فَأَقَامَ عِنْدَهُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يُقِيمَ، ثُمَّ وَجَدَ بِهِ عَيْبًا، فَخَاصَمَهُ إِلَى النَّبِيِّ صلّى الله عليه وسلّم، فَرَدَّهُ عَلَيْهِ، فَقَالَ الرَّجُلُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ اسْتَغَلَّ غُلَامِي؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلّى الله عليه وسلّم: الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ

“Dari sahabat ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya seorang lelaki membeli seorang budak laki-laki. Kemudian, budak tersebut tinggal bersamanya selama beberapa waktu. Suatu hari sang pembeli mendapatkan adanya cacat pada budak tersebut. Kemudian, pembeli mengadukan penjual budak kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Nabi-pun memutuskan agar budak tersebut dikembalikan. Maka penjual berkata, ‘Ya Rasulullah! Sungguh ia telah mempekerjakan budakku?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Keuntungan adalah imbalan atas kerugian.’” (HR. Abu Daud, An Nasai , Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).

Dan sesuai dengan kaidah

الغرم بالغنم

Untung Muncul Bersama Risiko

Wallahu a’lam

Referensi :

Fatwa DSN MUI No.01/DSN-MUI/IV/2000 tentang Giro, Fatwa DSN MUI No.02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan, Fatwa DSN MUI No.03/DSN-MUI/IV/2000 tentang Deposito, Fatwa DSN MUI 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh), dan Fatwa DSN MUI No.08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah.

Buku Riba, Gharar dan Kaidah-Kaidah Ekonomi Syariah Analisis Fikih & Ekonomi (Dr. Oni Sahroni, M.A. & Ir. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P), Raja Grafindo, Jakarta, 2015.

Buku Maqashid Bisnis & Keuangan Islam ; Sintesis Fikih dan Ekonomi (Dr. Oni Sahroni, M.A. & Ir. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P. ), Raja Grafindo, Jakarta, 2015.

Lorem Ipsum

Leave Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 Rumah Wasathia