• Sunrise At: 05:55
  • Sunset At: 17:44
oni.sahroni24@yahoo.com +62 812-8910-5575

Surat Pernyataan Pengembalian Modal

Assalamualaikum wr wb Ustadz. Fatwa DSN tentang Jaminan Pengembalian Modal dalam Akad Mudharabah menjelaskan bahwa salah satu opsi yang diperbolehkan dalam jaminan pengembalian modal adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh nasabah yang isinya merelakan diri untuk mengembalikan modal. Bolehkah dalam praktiknya bank menjelaskan terlebih dahulu surat pernyataan ini, kemudian ditandatangani oleh nasabah?

Agung, Makassar

Wa’alaikum salam wr wb.

1. Sesuai dengan kaidahnya, bahwa yang dimaksud dengan pernyataan sepihak adalah kerelaan nasabah untuk menjamin modal pemilik modal untuk dikembalikan, baik pada saat untung maupun rugi.

2. Kerelaan tersebut dalam fikih disebut at-tanazul ‘anil haq (merelakan diri), dilakukan atas keridhaan dari pengelola atau nasabah. Sebagaimana fatwa DSN MUI No.105/DSN-MUI/X/2016 tentang Penjaminan Pengembalian Modal Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah, dan Wakalah bil Istitsmar :

 “Pengelola boleh menjamin pengembalian modal atas kehendaknya sendiri tanpa permintaan dari Pemilik Modal”.

من شرط على نفسه طا ئعا غير مكره فهو عليه

“Siapa saja yang membebankan sesuatu kepada dirinya secara sukarela tanpa paksaan, maka sesuatu itu wajib ia laksanakan. ” (al-Qawaid al-Fiqhiyah, Ali Ahmad an-Nadawi, Dar al-Qalam, Dimasyq, 1994, cet. III, hal. 93)

من التزم معروفا لزمه

“Siapa yang berkomitmen melaksanakan suatu kebaikan, maka ia wajib menunaikannya” (Hasyiyah ad-Dasuqi ‘ala asy-Syarh alKabir, ad-Dasuqi, 4/26)

3. Dengan demikian, jika penjelasan bank yang telah memenuhi kriteria tersebut mampu merealisasikan bahwa pernyataan tersebut bukan atas paksaan dari bank atau nasabah melakukan itu karena membutuhkan pembiayaan dan lainnya, hal itu diperkenankan. Jika mekanisme itu dilakukan dengan paksaan, maka tidak diperkenankan.

Wallahu a’lam

Referensi :

FATWA DSN MUI No.105/DSN-MUI/X/2016, tentang Penjaminan Pengembalian Modal Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah, dan Wakalah bil Istitsmar.

Buku Riba, Gharar dan Kaidah-Kaidah Ekonomi Syariah Analisis Fikih & Ekonomi (Dr. Oni Sahroni, M.A. & Ir. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P), Raja Grafindo, Jakarta, 2015.

Buku Maqashid Bisnis & Keuangan Islam ; Sintesis Fikih dan Ekonomi (Dr. Oni Sahroni, M.A. & Ir. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P. ), Raja Grafindo, Jakarta, 2015.

Lorem Ipsum

Leave Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 Rumah Wasathia