Bedanya Syirkah Milk dan Syirkah Akad
DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamu’alaikum wr. wb.
Di antara jenis akad syirkah itu adalah syirkah milk dan syirkah akad (inan). Yang ingin saya tanyakan, apa bedanya akad syirkah milk dan syirkah akad (inan)? Mohon penjelasan Ustaz. -- Umam, Serang
Wa’alaikumussalam wr. wb.
Ada banyak literatur fikih muamalah yang menjelaskan perbedaan kedua akad tersebut. Di antaranya adalah kitab Asy-Syarikat fi al-Fiqh al-Islami (karya Prof Dr Rasyad Hasan Khalil) dan Al-Musyarakah al-Mutanaqishah wa Dhawabithuha asy-Syar’iyah - Buhuts Fii Muamalat wa al-Asalib Al-Mashrifiyah al-Islamiyah (karya Syekh Abdu as-Sattar Abu Ghuddah).
Intisari perbedaan tersebut bisa dijelaskan dalam poin-poin berikut.
(1) Dari sisi peruntukan. Pada umumnya, pihak yang melakukan akad syirkah itu sedang melakukan usaha atau bisnis. Oleh karenanya, dalam syirkah akad itu ada usaha yang dikelola dan ada kesepakatan seputar pembagian keuntungan dan kerugian.
Misalnya, A dan B bersepakat --dengan kontribusi modal masing-masing-- untuk mengelola usaha travel, maka usaha yang dikelola tersebut dinamakan dengan syirkah akad (inan).
Berbeda halnya dengan syirkah milk, di mana pihak yang melakukan akad syirkah milk karena mereka memiliki satu aset secara bersama-sama. Misalnya, A dan B (bersaudara) memiliki satu rumah hasil warisan, maka keduanya sama-sama memiliki rumah tersebut dan dinamakan dengan syirkah milk.
(2) Dari sisi harga beli atau jual. Dalam syarikah milk, salah satu pihak boleh berjanji untuk membeli porsi pihak lain sesuai dengan harga yang disepakati.
Misalnya, A dan B (bersaudara) memiliki satu rumah hasil warisan. Harga rumah Rp 1 miliar, porsi milik A itu 50 persen dan porsi milik B 50 persen. Kemudian, A ingin membeli porsi kepemilikan B, maka berapa harga 50 persen itu sesuai dengan kesepakatan keduanya.
Hal ini berbeda dengan syirkah akad, di mana janji jual-beli tidak dibolehkan kecuali dengan merujuk kepada harga pasar untuk menghindari substansi jaminan.
Misalnya, A dan B bersepakat --dengan kontribusi modal masing-masing-- mengelola usaha travel. Porsi milik A 50 persen dari total modal yang disertakan dan porsi milik B 50 persen.
Kemudian, A ingin membeli porsi kepemilikan B, maka berapa harga 50 persen itu sesuai dengan harga pasar dan tidak boleh merujuk pada harga kesepakatan keduanya.
(3) Dari sisi jaminan. Dalam syarikah milk, salah satu syarik itu boleh menjamin pihak lainnya karena hubungan satu mitra (syarik) terhadap mitra lainnya (syarik) itu asing (ajnabi).
Misalnya, A dan B (bersaudara) memiliki satu rumah hasil warisan. Harga rumah Rp 1 miliar, porsi milik A 50 persen dan porsi milik B 50 persen. Maka A boleh menjamin B, begitu pula sebaliknya.
Berbeda halnya dengan syirkah akad, di mana jaminan tersebut tidak dibolehkan. Misalnya, A dan B bersepakat --dengan kontribusi modal masing-masing-- untuk mengelola usaha jual sembako.
Porsi milik A 50 persen dari total modal yang disertakan dan porsi milik B 50 persen. Maka A tidak boleh menjamin B, begitu pula sebaliknya.
(4) Dari sisi porsi kepemilikan dan pendapatan syirkah. Dalam syirkah milk itu harus sama antara porsi kepemilikan dengan pendapatan objek syirkah seperti upah.
Misalnya, A dan B (bersaudara) memiliki satu rumah hasil dari orang tuanya. Harga rumah Rp 1 miliar, porsi milik A 50 persen dan porsi milik B 50 persen.
Dengan porsi masing-masing 50 persen, saat ada hasil dari aset rumah tersebut, maka pembagian hasil harus sama dengan porsi kepemilikan masing-masing.
Berbeda halnya dengan syirkah akad, di mana --menurut sebagian ulama-- pendapatan dalam syarikah akad boleh berbeda sesuai dengan perbedaan porsi kepemilikan.
Misalnya, A dan B bersepakat --dengan kontribusi modal masing-masing-- mengelola usaha rental kendaraan, dengan saham masing-masing sebesar Rp 500 juta, sehingga total modal Rp 1 miliar (porsi masing-masing 50 persen).
Walaupun modal masing-masing Rp 500 juta, tetapi besar keuntungan tidak harus sama dengan modal tersebut karena keuntungan itu berdasarkan realisasi usaha.
Syekh Abdu Sattar Abu Guddah menjelaskan,
وجوب التساوي بين الحصة في الملكية وبين ما ينتج من محل شركة الملك من عوائد مثل الاجرة وذلك بالإضافة إلي تحميل الضمان بقدر الحصص.
بخلاف شركة العقد حيث يجوز في بعض الاجتهادات التفاوت في العوائد على خلاف حصص الملكية.
جواز تقديم الضمان من احد الشريكين إلى الأخر في شركة الملك لان كلا منهما اجنبي في نصيب صاحبه، وهذا الضمان ممنوع بين الشركاء في شركة الملك.
جواز التعهد من احدهما بشراء حصة الآخر بالقيمة الاسمية. وهذا التعهد ممنوع في شركة العقد الا ان كان بالقيمة السوقية تجنبا لما فيه معنى الضمان.
"Dalam syirkah milk itu harus sama antara porsi kepemilikan dengan pendapatan objek syirkah seperti upah. Termasuk tanggung jawab menjamin sebesar porsinya.
Berbeda dengan syirkah akad, di mana --menurut sebagian ulama-- pendapatan syarikah itu boleh berbeda dengan porsi kepemilikan. Dalam syarikah milk, salah satu syarik boleh menjamin pihak lainnya karena masing-masing terhadap mitranya itu asing.
Dalam syarikah milk, salah satu pihak boleh berjanji untuk membeli porsi pihak lain sesuai dengan harga yang disepakati.
Tetapi janji ini dilarang dalam syirkah akad kecuali dengan harga pasar, di mana janji tersebut tidak dibolehkan kecuali dengan merujuk kepada harga pasar untuk menghindari substansi jaminan." (Al-Musyarakah al-Mutanaqishah wa Dhawabithuha asy-Syar’iyah - Buhuts Fii Muamalat wa al-Asalib Al-Mashrifiyah al-Islamiyah, Syekh Abdu as-Sattar Abu Ghuddah, hal 37).
Wallahu a’lam.