• Sunrise At: 05:55
  • Sunset At: 17:44
oni.sahroni24@yahoo.com +62 812-8910-5575

Dapat Bonus, Bagaimana Ketentuan Zakatnya?

Bagaimana ketentuan fikih mengenai zakat dari bonus perusahaan?

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONIAnggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamu’alaikum wr. wb.

Beberapa perusahaan memberikan bonus kepada pegawai yang berkinerja terbaik dan berhasil memenuhi target yang telah ditetapkan. Apakah bonus yang diterima tersebut wajib ditunaikan zakatnya? Bagaimana ketentuan fikihnya? Mohon penjelasan Ustaz. --Hisyam, Gresik

 

Wa’alaikumussalam wr. wb.

Pertama, salah satu adab yang selayaknya ditunaikan oleh setiap pegawai saat ia menerima rezeki dan karunia apalagi berlebih, maka bersyukur dan bersyukur. Seperti halnya saat ditimpa ujian, maka sabar dan sabar.

Sebagaimana hadis Rasulullah SAW,

عَنْ صُهَيْبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَجَبًا لِأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَاكَ لِأَحَدٍ إِلَّا لِلْمُؤْمِنِ إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ.

Dari Shuhaib, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Perkara seorang mukmin sangat mengagumkan. Segala apa yang terjadi, itu yang baik untuknya. Dan hal itu tidak akan pernah didapatkan oleh seorang pun kecuali pada diri seorang mukmin. Apabila ia mendapatkan kenikmatan, ia bersyukur, dan itu baik untuknya. Apabila ia tertimpa musibah, ia bersabar dan itu juga baik untuknya.” (HR Muslim).

Kedua, salah satu bentuk syukur adalah memanfaatkan bonus sesuai dengan peruntukannya, seperti menjadi peruntukan nafkah yang halal dan berbagi kepada dhuafa atau mereka yang membutuhkan.

Ketiga, salah satu bentuk kesyukuran dengan berbagi tersebut bisa dilakukan dengan salah satu dari dua cara berikut.

(1) Saat pegawai yang menerima bonus itu total bonus dan salary di bulan ini dan bulan-bulan lain dalam satu tahun itu mencapai minimum senilai 85 gram emas, maka telah wajib zakat ditunaikan 2,5 persen.

Ketentuan zakat yang berlaku adalah ketentuan zakat profesi atau pendapatan atau penghasilan (mal mustafad/kasb al-mihan al-hurrah), yaitu ditunaikan jika bonus yang diterima bulan ini dan pendapatan sejenis di bulan ini mencapai minimum Rp Rp 7.140.498 sebagai cicilan zakat di bulan berjalan.

Sebagaimana fatwa MUI, "Semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nisab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram. Kadar zakat penghasilan adalah 2,5 persen." (Fatwa MUI No 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan).

Sebagaimana SK Baznas, “Nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2025 senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp 85.685.972 per tahun atau Rp 7.140.498 per bulan. Kadar zakat pendapatan dan jasa senilai 2,5 persen. Objek zakat pendapatan dan jasa adalah pendapatan dan jasa bruto." (SK Baznas No 13 Tahun 2025 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2025).

Bonus itu bagian dari pendapatan, karena bonus tidak diterima cuma-cuma, tetapi bagian dari kompensasi atas kinerja dan prestasi.

Tarif yang dikeluarkan dapat dikategorikan sebagai zakat profesi yang dicicil di bulan tersebut, di mana kewajiban zakatnya tahunan, tetapi ia bayar dicicil.

Teknisnya, jika di bulan ini pegawai mendapatkan bonus, maka bonus itu digabung dengan salary di bulan tersebut, setelah itu dikali 2,5 persen.

Jika, misalnya, pendapatan (bonus + salary di bulan berjalan) seorang pegawai Rp 10 juta, maka dikali 2,5 persen sehingga zakat yang ditunaikan berjumlah Rp 250 ribu.

(2) Jika belum mencapai nisab dan memilih untuk berinfak sesuai dengan kemampuan, maka itu pilihan terbaik dan pilihan yang berkah.

Hal tersebut bagian dari kesyukuran para pegawai kepada Allah SWT, sebagai bentuk ketundukan, pengabdian, dan kehambaan kepada Allah SWT. Bahwa ini adalah karunia yang harus disyukuri.

Sesuai dengan janji Allah SWT, syukur itu akan menambah nikmat. Sebagaimana firman Allah SWT, "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu, tetapi jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), sesungguhnya azab-Ku benar-benar sangat keras.” (QS Ibrahim: 7).

Wallahu a’lam.

Leave Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 Rumah Wasathia