• Sunrise At: 05:55
  • Sunset At: 17:44
oni.sahroni24@yahoo.com +62 812-8910-5575

Judi Online Menurut Syariah

Bagaimanna suatu platform termasuk judi online atau bukan?

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONIAnggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamu’alaikum wr. wb.

Bagaimana kita mengetahui suatu platform atau permainan itu termasuk judi online atau bukan? Karena banyak sekali jenis permainan yang dilakukan secara online, bahkan di setiap gadget itu sudah tersedia beberapa aplikasi permainan. Mohon penjelasan Ustaz. --Yunida, Bandung

 

Wa’alaikumussalam wr. wb.

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan dijelaskan dalam poin-poin berikut.

Pertama, maksud dan contoh judi online. Judi online adalah permainan yang melibatkan taruhan uang dengan mengharapkan keuntungan serta dilakukan secara online.

Di antara contoh judi online adalah taruhan olahraga, poker online, kasino virtual, dan lotre internet (Kominfo, Judi itu Candu; Panduan Anti Judi Online, hal 7).

Jika salah satu contohnya adalah main remi atau gaple dilakukan di gardu ronda atau offline, di mana para pihak bermain kartu dengan uang yang dipertaruhkan dan selanjutnya pemenang yang akan mendapatkan seluruh uang yang dipertaruhkan dan selainnya adalah pihak yang kalah.

Ilustrasi judi yang sederhana itu lah yang terjadi dalam judi online dengan seluruh fitur dan kemasan yang lebih mudah dan lebih canggih.

Faktanya, platform judi online itu tidak menggunakan istilah judi, tetapi menggunakan istilah-istilah lain, sebagiannya dipahami sebagai judi seperti kasino dan lotre atau bahkan sebagiannya itu menggunakan kata-kata investasi.

Kedua, ketentuan hukum terkait judi online. Judi online adalah judi yang diharamkan karena kriteria judi terpenuhi, dan karena online atau digital itu hanya sarana dan cara yang dilakukan.

Kriteria judi (maisir) yang ada dalam Alquran adalah ada uang yang diberikan peserta kepada bandar sebagai taruhan, selanjutnya pemain ada yang menang dan ada yang kalah.

Judi online itu terlarang dalam syariah dan termasuk kategori dosa besar (موبقات) sama seperti berzina dan murtad.

Bahkan, penyimpangan ini menjadi semakin besar saat platform judi online itu mudah diakses oleh masyarakat, apapun usianya mudah main judi online, menjadi wabah yang merajalela.

Berdasarkan data PPATK (26 Juli 2024), tercatat pemain judi online di Indonesia sebanyak 4 juta orang. Pemain judi online usia di bawah 10 tahun mencapai 2 persen dari pemain, dengan total 80 ribu orang.

Pemain usia antara 10 tahun hingga 20 tahun sebanyak 11 persen atau kurang lebih 440 ribu orang. Usia 21 sampai dengan 30 tahun 13 persen atau 520 ribu orang.

Usia 30 sampai dengan 50 tahun sebesar 40 persen atau 1,640 juta orang. Usia di atas 50 tahun sebanyak 34 persen dengan jumlah 1,350 juta orang.

Imam asy-Syatibi menjelaskan lebih detail tentang hal ini.

"الفعل يعتبر شرعا بما يمكن بما يكون عنه من المصالح و المفاسد، وقد بين الشرع ذلك وميز بين ما يعظم من الأفعال مصلحته فجعله ركنا أو مفسدته فجعله كبيرة وبين ما ليس كذلك فسماه في المصالح إحسانا، وفي المفاسد صغيرة. وبهذه الطريقة يتميز ما هو أركان الدين وأصوله وما هو من فروعه وفصوله...وذلك على مقدار المصلحة والمفسدة.

“Setiap perbuatan dipandang oleh syara’ berdasarkan maslahat atau mafsadat yang terdapat dalam perbuatan tersebut, jika perbuatan itu memiliki mashlahat yang besar, maka perbuatan tersebut termasuk kategori rukun.

Jika perbuatan tersebut memiliki mafsadat yang besar, maka perbuatan tersebut termasuk kategori dosa besar. Jika perbuatan itu memiliki mashlahat yang tidak besar, maka perbuatan tersebut termasuk kategori ihsan.

Jika perbuatan itu memiliki mafsadat yang kecil, maka perbuatan tersebut termasuk kategori dosa kecil. Dengan cara seperti ini, bisa dibedakan antara rukun dan prinsip agama ini dengan furu-nya.”

Ketiga, bahaya judi online. Judi online selain sebagai dosa besar, juga masalah nyata bagi setiap keluarga, juga pemerintah. Hal ini karena berikut.

(1) Motif dan akibat dari berjudi. Jika menelaah riwayat dan kasus pelaku judi online, akan didapatkan motif yang beragam, seperti kecanduan game berbayar, cari pendapatan dengan jalan pintas, coba-coba hingga ketagihan, daya imunitas dan keimanan yang lemah.

Di antara akibatnya adalah tidak sedikit pegawai yang melakukan proud untuk melakukan judi online, mengakibatkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perceraian, terjerat pinjaman online dan lainnya.

(2) Judi yang mudah dilakukan oleh siapa pun. Selain itu, yang perlu ditegaskan bahwa saat ini seseorang untuk melakukan judi online tidak seperti beberapa waktu yang lalu, di mana ia harus mengeluarkan cost, menyediakan waktu khusus, keluar rumah bermain judi di pertigaan.

Namun saat ini orang dengan sangat mudah melakukan judi online di rumahnya, di ruangannya, di kamarnya, atau di kantornya. Hanya bermodalkan gadget dan uang taruhan, ia bisa melakukan dosa besar dengan seluruh implikasi dan akibatnya.

(3) Maksiat yang bertumpuk. Karena judi online itu dikategorikan sebagai dosa besar yang hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang siap melakukan penyimpangan dosa besar.

Oleh karena itu, judi online tidak terjadi serta merta dan seketika, tetapi ia memiliki riwayat penyimpangan yang panjang dari mulai kecanduan game yang melalaikan waktu akan kewajibannya, game yang menghambur-hamburkan dana dan waktu, proud dan mengambil uang lain, dan sejenisnya.

Keempat, cara mengetahui platform itu bagian dari judi online. Sebenarnya, bagi yang disiplin dan taat dengan regulasi (berizin dari otoritas) dan syar’i (berizin dari DSN MUI), mungkin tidak akan melakukan judi online, baik karena tidak sengaja, apalagi dengan sengaja.

Tetapi, menjadi penting untuk menjelaskan bagaimana menyikapi terkait platform yang terindikasi judi online.

Jika platform itu ilegal, ada iuran dari peserta sebagai taruhan, dan hasilnya ada yang kalah atau menang, maka itu judi dan tidak boleh dilakukan.

Tetapi jika tidak diketahui dan ragu apakah platform ini bagian dari judi atau bukan, maka tetap tinggalkan; jangan menjadi investor atau peserta.

Judi online di antaranya berkedok game online yang mengharuskan untuk top up saldo dan mempertaruhkannya pada permainan yang bisa di-withdraw, dengan menjanjikan keuntungan.

Di antara ciri-cirinya adalah tampilan mirip dengan game online, fitur perjudian terselubung, tidak ada regulasi/lisensi (ilegal), penawaran hadiah menggiurkan, pembayaran dan penarikan hadiah dengan uang sungguhan, dan konten tidak cocok untuk semua usia. (Kominfo, Judi itu Candu; Panduan Anti Judi Online, hal. 41-42).

Wallahu a’lam.

Leave Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 Rumah Wasathia