Lomba dan Kegiatan Agustusan
DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamu’alaikum wr. wb.
Kami panitia Agustusan diberi amanah mengadakan berbagai macam lomba dan kegiatan untuk memperingati hari kemerdekaan. Apakah ada tuntutan syariah yang harus diperhatikan dalam lomba dan kegiatan tersebut? Bagaimana tuntunan syariahnya? Mohon penjelasan Ustaz. --Azka, Makassar
Wa’alaikumussalam wr. wb.
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan dijelaskan dalam poin-poin berikut.
Pertama, momentum 17 Agustus umumnya dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mengadakan banyak kegiatan dan lomba sebagai tanda syukur dan guyub.
Di antara beberapa kegiatan dan lombanya adalah pawai agustusan, panjat pinang, balap karung, pacuan kuda, lomba dayung, obor estafet, lomba sampan layar, dan lain-lain.
Sesungguhnya kegiatan agustusan yang diselenggarakan dan diikuti warga dan masyarakat itu pada prinsipnya baik dan positif, tetapi tidak sedikit selain pertanyaan tersebut juga pertanyaan lain yang meminta penjelasan seputar tuntunan syariahnya.
Maka menjadi penting untuk menjelaskan tuntunan syariah tersebut dan memberikan tuntunan serta adab-adabnya agar target penyelenggaraan kegiatan agustusan tercapai dan pada saat yang sama sesuai dengan tuntunan syariah (hore, guyub tapi juga baik dan tidak merugikan).
Kedua, di antara tuntunan dan adab kegiatan atau lomba agustusan adalah sebagai berikut.
(1) Kegiatan difokuskan pada target utama, yaitu guyub, kebersamaan, serta memaknai kemerdekaan atau kepahlawanan. Target kegiatan dan lomba agar hadir guyub, kedekatan, keakraban antarwarga, termasuk memperingati kemerdekaan dan keteladanan para pahlawan.
Di antara contohnya, lomba memaknai pahlawan kemerdekaan, lomba memasak bagi ibu-ibu secara berkelompok dan hasil masakannya untuk makan bersama, dan jalan santai untuk kesehatan dan kebersamaan warga, serta perlombaan lainnya.
(2) Aman dari risiko kecelakaan. Maksudnya, jika ada kegiatan atau lomba, maka tidak berlebihan hingga mencelakakan para peserta lomba atau kegiatan. Seperti yang terjadi pada beberapa permainan di momentum agustusan tahun-tahun sebelumnya.
Membuat celaka itu dilarang terlebih hanya karena permainan. Di antaranya sebagaimana kaidah fikih,
الضَّرَرُ يُدْفَعُ بِقَدْرِ الْإِمْكَانِ.
"Segala madharat (bahaya, kerugian) harus dihindarkan sedapat mungkin."
Di antara contoh lomba yang membahayakan seperti beberapa peristiwa yang terjadi pada kegiatan dan lomba agustusan sebelumnya (panjat pinang yang akan menyebabkan luka dan lomba saling memukul untuk menjatuhkan atau menceburkan lawan ke kolam atau sungai).
(3) Biaya tidak berlebihan, tidak ada pemborosan, dan tidak memaksakan diri. Maksudnya, karena agenda agustusan ini bisa beragam bentuk dan kegiatan, dan sumber biaya juga bisa dari pihak ketiga ataupun para warga jika diselenggarakan di RT atau perumahan.
Oleh karena itu, jika ada iuran (ta’awun) dari warga untuk kegiatan agustusan, maka besarannya proporsional dan mempertimbangan kemampuan warga.
Sebaliknya, iuran dan biaya tersebut tidak berlebihan, memaksakan diri, dan memberatkan warga.
Banyak tuntunan dari nash agar tidak berlebihan dan tidak boros, di antaranya,
"Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya." (QS al-Isra: 27).
Misalkan untuk teknisnya, ditentukan besaran iuran sesuai kemampuan warga. Setelah itu dibuat kegiatan sesuai asumsi biaya. Bukan sebaliknya, membuat acara berbiaya mahal, kemudian biayanya dibagi dan ditanggung warga.
(4) Tidak ada yang bertentangan dengan syariah. Maksudnya, tidak ada kegiatan atau lomba yang bertentangan dengan syariah, baik dalam besaran kegiatannya ataupun dalam rangkaiannya.
(5) Mempertimbangkan kesantunan, kelaikan, dan kepantasan (muruah). Yang dimaksud dengan muruah adalah kelaikan, kepantasan, dan adab, baik merujuk pada kebiasaan baik masyarakat Indonesia ataupun tuntunan syariah.
Sebagaimana hadis Rasulullah SAW,
"Kebaikan itu adalah akhlak yang baik, kejelekan (dosa) itu adalah sesuatu yang meresahkan jiwamu dan engkau benci apabila manusia mengetahuinya." (HR Muslim).
Dan hadis Rasulullah SAW,
"Rasa malu tidaklah datang kecuali membawa kebaikan.” (HR Bukhari dan Muslim).
Di antara contoh yang tidak sesuai dengan kelaziman masyarakata Indonesia (muruah) adalah saat lomba bermain bola atau futsal, peserta atau pemain (laki-laki) mengenakan daster dan kerudung (menggunakan pakaian wanita).
Ketiga, dengan akhlaqiyat (adab) atau tuntunan tersebut, maka kegiatan agustusan menjadi penting untuk diikuti sebagai bagian dari silaturahim dan membersamai warga atau tetangga hingga guyub atau kedekatan atau persaudaran terwujud.
Menjadi prioritas bagi setiap warga di RT dan kompleks perumahan atau karyawan atau anggota di perusaahaan dan komunitas untuk hadir dan ikut serta dalam lomba dan kegiatan agustusan tersebut.
Wallahu a’lam.
