Lomba dengan Hadiah dari Salah Satu Peserta

Bagaimana tuntunan syariah hadiah lomba Agustusan yang disumbang salah satu peserta lomba?
DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamu’alaikum wr. wb.
Saat Agustusan kemarin, di kompleks tempat kami tinggal diselenggarakan beberapa perlombaan dengan hadiah yang disediakan oleh salah seorang warga di kompleks kami. Karena hartawan, ia menyediakan sejumlah hadiah untuk pemenang lomba. Selain sebagai warga, ia juga peserta lomba. Apakah lomba tersebut dibolehkan atau tidak dibolehkan karena dia dari salah satu peserta? Mohon penjelasan Ustaz. -- Muhammad, Bogor
Wa’alaikumussalam wr. wb.
Jika hadiah bersumber dari salah satu perserta, misalnya salah satu gambarannya; jika kamu menang, maka hadiah ini untukmu. Tetapi jika aku menjadi pemenang, maka aku tidak dapat apa-apa.
Atau contoh lain di salah satu kompleks perumahan para pengurus menyelenggarakan beberapa permainan, di antaranya badminton, sepeda hias, mewarnai, tarik tambang, panahan, balap karung, lomba memasak nasi goreng untuk bapak-bapak dan tumpengan untuk ibu-ibu.
Penyelenggara lomba menyiapkan hadiah untuk para pemenang. Hadiah tersebut dihimpun dari ibu-ibu kompleks yang mereka adalah bagian dari peserta perlombaan.
Lomba dengan sumber hadiah dari salah satu peserta diperbolehkan selama isi dan target lomba tidak ada yang bertentangan dengan prinsip syariah sebagaimana pendapat mayoritas ahli fikih.
Lomba dengan sumber hadiah dari salah satu peserta diperbolehkan selama isi dan target lomba tidak ada yang bertentangan dengan prinsip syariah sebagaimana pendapat mayoritas ahli fikih.
Hal ini didasarkan pada pendapat ahli fikih salaf dan khalaf beserta telaahnya sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Prof Dr Rafiq Yunus al-Mishri dalam bukunya, al-Maisir wa Al-Qimar hal 103.
Penjelasan tersebut akan dijelaskan dalam poin-poin berikut.
(1) Perbedaan pendapat di antara para ulama. Dalam bab ini para ulama berbeda pendapat.
Pendapat pertama, mayoritas ulama dan salah satu pendapat Imam Malik bahwa lomba atau permainan hadiah ini dibolehkan.
Pendapat kedua, salah satu pendapat dari Imam Malik membolehkan dengan syarat hadiah tersebut tidak kembali kepada donaturnya. Maksudnya jika donatur menjadi pemenang, ia tidak mengambil hadiah. Ini juga pendapat Rabi’ah, Malik, dan al-Auza’i.
Pendapat ketiga, Qasim bin Muhammad berpendapat bahwa hadiah yang bersumber dari salah satu peserta lomba tidak dibolehkan karena jika ia kalah, maka kompensasi dan kemenangan menjadi menyatu dan kompensasi akan diberikan tanpa ridha pemiliknya.
Padahal Rasulullah SAW mengatakan,
"Tidak halal mengambil harta seorang Muslim kecuali dengan kerelaan dirinya.” (HR Baihaqi dalam Sunan al-Baihaqi 6/100).
(2) Pendapat yang rajih berdasarkan telaah Syekh Prof Dr Rafiq Yunus Al-Mishri terhadap ketiga pendapat tersebut, maka disimpulkan bahwa pendapat ulama yang membolehkan lebih kuat dalilnya (wajih).
Alasan pendapat yang rajih, yaitu
(1) Ihwal pendapat kedua (pendapat Imam Malik, Rabi’ah, dan al-Auza’i) menurut Syekh Prof Dr Rafiq Yunus al-Mishri, pendapat Imam Malik ini bahwa jika hadiah bersumber dari salah seorang peserta dan ia tidak akan mendapatkan hadiah saat ia menjadi pemenang, maka hadiah itu adalah hibah atau tabarru atau tatawwu atau janji hibah bukan harga dalam bisnis.
Jika ini adalah tabarru atau janji hibah, maka tidak terlarang sebagaimana dalam kaidah bahwa jika transaksinya sosial, maka ditoleransi saat terjadi gharar atau qimar.
Hal ini selaras dengan pandangan Imam Malik dalam bab janji berinfak, di mana ia berpendapat bahwa pada saat seseorang berjanji untuk berinfak karena syarat tertentu dan syarat tersebut sudah terjadi, maka wajib ditunaikan.
Seperti seseorang mengatakan kepada pihak lain, “Nikahlah, saya yang akan membayarkan maharmu."
Pada saat orang tersebut menikah, maka yang berjanji wajib memenuhi janjinya.
Begitu halnya dalam lomba, jika salah seorang peserta berjanji kepada peserta lain untuk memberikan hadiah dari kantongnya, kemudian para peserta memulai lomba, maka peserta donatur wajib menunaikan janji memberikan hadiah. Dalam bab ini tidak ada zero sum game.
(2) Ihwal pendapat Qasim bin Muhammad, menurut Syekh Prof Dr Yunus al-Mishri pandangan ini mungkin didasarkan pada hadis Rasulullah SAW tentang Rukanah;
ما كنا لنجمع عليك أن نصرعك ونغرمك، خذ غنمك (رسالة الفروسية الشرعية ص: ۳۳ وابن هشام ۲۸/ ۲).
"Kami sekali-kali tidak mengajak engkau kumpul untuk bermain gulat dan mengalahkanmu… ambillah hadiahmu."
Tetapi hadis ini tidak mungkin berlaku untuk setiap kondisi. Ada banyak kondisi di mana salah satu dari peserta itu hartawan, mampu secara finansial, ia pun dengan kerelaan hati menjadi donatur dan ia punya semangat untuk ikut serta berkontribusi pada acara lomba, peserta lomba adalah kerabat, tetangga sehingga murni motifnya adalah sosial.
(3) Syekh Prof Dr Rafiq Yunus al-Mishri menukil pendapat Ibnu Qayyim dalam kitab al-Furusiah hal 100 yang menjelaskan bahwa para ahli fikih dari Madinah melarang lomba dengan hadiah salah satu peserta karena hadiah ini bisa melemahkan semangat para peserta.
Berbeda jika donatur dari pihak ketiga sebagai sponsor, karena jika itu terjadi masing-masing peserta termotivasi untuk menang karena ia memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan hadiah.
Wallahu a’lam.