Nyanyian dan Musik dalam Nash dan Sirah
DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamu’alaikum wr wb.
Bagaimana nyanyian dan musik dalam ayat, hadis, dan sirah Rasulullah SAW? Mana yang boleh dan mana yang tidak sesuai syariah? Mohon penjelasan Ustaz.
-- Ade, Jakarta
Wa’alaikumussalam wr wb.
Sesungguhnya nyanyian dan musik itu adalah sesuatu yang netral.
(a) Nyanyian dan musik menjadi boleh saat isi, penampilan, aktivitas yang menyertai dan peruntukannya itu sesuai dengan tuntunan syariah dan adab.
(b) Nyanyian dan musik menjadi tidak boleh saat isi, penampilan, aktivitas yang menyertai dan peruntukannya itu tidak sesuai dengan tuntunan syariah dan adab.
Kesimpulan tersebut akan dijelaskan dalam poin-poin berikut.
Pertama, nyanyian dan musik itu menjadi boleh pada saat memenuhi ketentuan berikut.
(1) Isi, penampilan, dan peruntukannya itu sesuai dengan tuntunan syariah dan adab.
(2) Tidak disertai aktivitas yang tidak halal. Contohnya, nyanyian dan musiknya sesuai dengan tuntunan, tetapi saat diadakan dalam acara pesta dengan sajian minuman keras dan aktivitas terlarang lainnya, maka nyanyian dan musik tersebut menjadi terlarang.
(3) Jika nyanyian dan musik tersebut bukan sekadar suara, tetapi dalam bentuk audio visual atau bergambar atau video yang bisa disaksikan, maka penyanyi dan pelaku yang lainnya itu dengan kostum pakaian dalam batas-batas kesantunan.
(4) Tidak melalaikan akan kebaikan atau meninggalkan kewajiban, seperti dengan musik dan nyanyian menjadi tidak fokus atau melalaikan melakukan tugas-tugas di kantor dan tidak fokus atau melalaikan membersamai anak-anak di rumah.
Jadi walaupun nyanyian dan musik itu baik, tetapi jika membuat seseorang meninggalkan kewajiban maka menjadi perbuatan yang terlarang. Bukan karena nyanyian dan musiknya, tetapi karena telah melalaikan.
Walaupun nyanyian dan musik itu baik, tetapi jika membuat seseorang meninggalkan kewajiban maka menjadi perbuatan yang terlarang. Bukan karena nyanyian dan musiknya, tetapi karena telah melalaikan
Agar tidak melalaikan, maka mendengarkan atau menyaksikan atau menjadi pelaku musik dan nyanyian itu sekadarnya sesuai dengan kebutuhan. Kadar tersebut berbeda-beda dari satu orang ke yang lain.
Bagi seorang pemusik atau pencipta lagu tentu waktu yang disediakan itu berbeda dengan yang bukan penyanyi dan pemusik.
Kedua, contoh musik yang dibolehkan. Banyak contoh-contoh lagu dan nyanyian yang sesuai dengan kriteria di atas. Seperti nasyid yang bisa diperdengarkan dan disaksikan di media sosial yang membersihkan hati dan menggugah jiwa dan semangat perjuangan.
Begitu pula lagu shalawat kepada Rasulullah SAW dan mengingat Allah SWT, lagu-lagu tentang alam, tentang fitrah manusia, persahabatan, dan lainnya.
Begitu pula tidak sulit pada zaman ini mencari contoh nyanyian dan musik yang tidak sesuai dengan tuntunan syariah. Misalnya, nyanyian yang sarat dengan sensual pornografi, nyanyian yang lebih membayangkan sosok penyanyi karena audio visual dapat digandrungi, atau nyanyian dan musik karena diselenggarakan dalam event (bentuk tertentu) yang sarat aktivitas melalaikan, atau disertai aktivitas terlarang lain.
Ketiga, menjadi media dakwah dan alternatif. Dari sisi visi dakwah, kehadiran nyanyian dan musik yang memenuhi kriteria di atas menjadi kebutuhan agar selain memenuhi fitrah manusia juga menjadi alternatif pilihan di tengah kondisi hadirnya nyanyian dan musik yang tidak sesuai syariah dan tidak sesuai adab.
Keempat, tuntunan dan dalil. Di antara referensi yang menunjukkan kesimpulan tersebut adalah sebagai berikut.
(a) Jika menelaah pendapat para ulama seputar musik, maka ada perbedaan pendapat. Tetapi sesungguhnya menelaah dan memilihnya berdasarkan hadis, sirah, dan penjelasan ulama salaf serta kaidah tawazun, itu menjadi pilihan yang lebih dekat dengan maqashid syariah.
(b) Sesuai fitrah. Maksudnya, bagian dari fitrah setiap manusia menyukai keindahan termasuk bait-bait syair, untaian dalam lagu dan musik. Semua manusia menerima dan menyukainya. Dan Islam itu membersamai fitrah ini.
Sebagaimana firman Allah SWT. "… (Tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu ...” (QS ar-Rum: 30).
(c) Hadis Rasulullah SAW. (1) Rasulullah SAW dengan tegas mengizinkan wanita bermain musik dengan menabuh rebana dan bernyanyi yang isinya tentang kepahlawanan para syuhada Badr.
Sebagaimana hadis Rasulullah SAW,
"Dari Khalid bin Dzakwan, ia berkata, 'Rubayyi’ binti Mu’awwidz bin ‘Afraa’ berkata: Dahulu Nabi SAW datang lalu masuk ketika diselenggarakan pernikahanku, lalu beliau duduk di atas tikarku seperti dudukmu di dekatku, lalu anak-anak perempuan kami mulai menabuh rebana dan bernyanyi dengan menyanjung kepahlawanan orang-orang tuaku yang gugur pada perang Badr. Ada salah satu di antara mereka yang bernyanyi yang syairnya, ‘Di kalangan kita ada Nabi yang mengetahui apa yang akan terjadi besok pagi’. Lalu beliau bersabda, ‘Tinggalkanlah ini dan ucapkanlah (nyanyikanlah) apa yang tadi kamu nyanyikan’" (HR Bukhari).
(2) Rasulullah SAW mengizinkan beberapa wanita bernyanyi pada hari raya. Bahkan pada saat Abu Bakar ingin melarang mereka, Rasulullah SAW menyampaikan bahwa nyanyian tersebut boleh dilanjutkan sebagai pertanda bahwa Rasulullah SAW mengizinkan para wanita tersebut bernyanyi.
Sebagaimana hadis Rasulullah SAW,
"Dari ‘Aisyah, bahwasanya pada hari Mina, Abu Bakar datang kepadanya, sedangkan di dekatnya ada dua wanita yang bernyanyi dan bermain rebana, sedangkan Nabi SAW menutupi wajahnya dengan pakaiannya, lalu Abu Bakar membentak kedua wanita (yang bermain rebana tadi), maka Nabi SAW membuka wajahnya dan bersabda, 'Biarkan keduanya, hai Abu Bakar, karena ini adalah hari raya.' Dan hari itu adalah hari-hari Mina."
"‘Aisyah berkata, 'Aku melihat Nabi SAW menutupiku, sedangkan aku melihat kaum Habsyi bermain di masjid. Maka (Umar) membentak mereka.' Lalu, Nabi SAW bersabda, 'Biarkanlah aman kaum bani Arfidah, yakni dengan aman.'” (HR Bukhari).
(3) Rasulullah SAW membolehkan nyanyian dan musik (rebana) itu disajikan dalam acara pernikahan.
Sebagaimana hadis Rasulullah SAW, dari Muhammad bin Haathib, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Yang membedakan antara yang halal dan yang haram adalah rebana dan suara (diumumkannya) dalam pernikahan" (HR Ibnu Majah).
(4) Rasulullah SAW mengizinkan dalam acara walimah ada hiburan seperti yang disukai oleh kaum anshar. Hiburan yang dimaksud itu salah satunya adalah nyanyian.
Sebagaimana hadis Rasulullah SAW, dari ‘Aisyah bahwasanya ia mengantar (mengiring) pengantin perempuan kepada pengantin laki-laki dari kaum anshar, lalu Nabiyyullah SAW bersabda, "Hai ‘Aisyah, apakah tidak ada hiburan pada kalian, karena sesungguhnya orang-orang anshar itu suka hiburan." (HR Bukhari).
(5) Rasulullah SAW menyaksikan langsung bagaimana para wanita itu bernyanyi dengan musik (menabuh rebana), tetapi Rasulullah SAW tidak menolak.
Yang dilakukan oleh Rasulullah SAW adalah merespons, berkomunikasi, dan menjawab isi nyanyian mereka.
Sebagaimana hadis Rasulullah SAW, dari Anas bin Malik, bahwasanya Nabi SAW pernah melewati bagian dari Kota Madinah, tiba-tiba beliau melewati para wanita yang memukul rebana dan bernyanyi, mereka mengucapkan, "Kami tetangga dari bani Najjar. Alangkah baiknya Muhammad sebagai tetanggaku." Maka Nabi SAW bersabda, "Allah mengetahui bahwa aku mencintai kalian." (HR Ibnu Majah).
Wallahu a’lam.
