Fatwa DSN tentang Perdagangan Komoditas di Bursa Komoditas
DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamu’alaikum wr. wb.
Perihal perdagangan komoditas di bursa, apa saja ketentuan syariahnya dalam fatwa DSN MUI? Bagaimana ketentuan akad dan skemanya? Mohon penjelasan Ustaz. -- Saiful, Bekasi
Wa’alaikumussalam wr. wb.
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan dijelaskan dalam poin-poin berikut.
Pertama, mukadimah. Sebelum membahas tentang poin-poin ketentuan fatwa, menjadi penting untuk menjelaskan hal-hal berikut.
(1) Isi fatwa ini bersifat umum mengatur transakai yang terjadi di bursa komoditas. Fatwa ini menjadi landasan syariah untuk menyusun peraturan dan tata tertib (PTT) dan menyediakan sistem yang sesuai dengan prinsip syariah dalam pelaksanaan perdagangan komoditas.
(2) Para pihak yang terlibat dalam transaksi atau berdagang di bursa komoditas adalah: (a) Peserta pedagang komoditas adalah peserta yang menyediakan stok komoditas di pasar komoditas syariah. Seperti supplier atau developer dalam pembiayaan KPR di bank syariah.
(b) Peserta komersial adalah LKS yang membeli komoditas dari pedagang komoditas. Seperti kedudukan bank syariah dalam produk pembiayaan KPR. (c) Konsumen komoditas adalah pihak yang membeli komoditas dari peserta komersial. Seperti nasabah dalam pembiayaan KPR di bank syariah.
(d) Peserta agen adalah pihak yang melaksanakan amanah peserta pedagang komoditas atau melaksanakan amanah peserta komersial. Karena transaksi ini dilakukan di bursa, maka para pihak tidak bisa bertransaksi langsung sehingga transaksi dilakukan melalui agen atau wakil (dalam akad wakalah).
(3) Pengertian istilah. Karena beberapa istilah yang baku di bursa komoditas itu mungkin tidak familiar dalam pembahasan transaksi atau akad, maka berikut ini dijelaskan makna-makna istilah tersebut.
(a) Bursa adalah PT Bursa Berjangka Jakarta (Jakarta Futures Exchange) yang telah memperoleh persetujuan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk mengadakan kegiatan pasar komoditas syariah.
(b) Perdagangan adalah perdagangan komoditas di bursa berdasarkan prinsip syariah berupa kegiatan jual beli komoditas antara peserta pedagang komoditas dengan peserta komersial, antara peserta komersial dengan konsumen komoditas; dan dalam perdagangan dengan penjualan lanjutan, jual beli dilakukan antara konsumen komoditas dengan peserta pedagang komoditas.
(c) Perdagangan serah terima fisik adalah perdagangan yang diakhiri dengan penerimaan komoditas secara fisik oleh konsumen komoditas sebagai pembeli.
(d) Perdagangan dengan penjualan lanjutan adalah perdagangan yang dilanjutkan dengan penjualan komoditas oleh konsumen komoditas. Atau dengan bahasa contoh yang lebih sederhana perdagangan dengan penjualan lanjutan ini dilakukan setelah konsumen memiliki komoditas, kemudian ia menjualnya ke peserta pedagang komoditas untuk mendapatkan dana tunai sebagai target akhir dari pembelian komoditas tersebut.
(e) Komoditas di bursa adalah komoditas yang dipastikan ketersediaannya untuk ditransaksikan di pasar komoditas syariah sebagaimana ditetapkan oleh bursa atas persetujuan Dewan Pengawas Syariah, kecuali indeks dan valuta asing.
Kedua, Fatwa DSN terkait adalah Fatwa DSN MUI No 82/DSN-MUI/VIII/2011 tentang Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah di Bursa Komoditi telah menegaskan bahwa perdagangan komoditas di bursa, baik yang berbentuk perdagangan serah terima fisik maupun yang berbentuk perdagangan lanjutan hukumnya boleh dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut.
(a) Ketentuan mengenai perdagangan. (1) Komoditas yang diperdagangkan itu harus halal, legal, jelas, dan bisa diserahterimakan. Fatwa DSN menjelaskan: Komoditas yang diperdagangkan harus halal dan tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan, sudah ada, dan dapat diserahterimakan secara fisik.
Jenis, kualitas, dan kuantitas komoditas yang diperdagangkan harus jelas. Harga Komoditas yang diperdagangkan harus jelas dan disepakati pada saat akad.
(2) Akad dilakukan melalui penawaran dan penerimaan yang disepakati para pihak yang melakukan perdagangan dengan cara-cara yang lazim berlaku di bursa.
(3) Baik para pihaknya adalah penjual atau pembeli langsung atau yang mewakilinya. Fatwa DSN menjelaskan: Penjual harus memiliki komoditas atau menjadi wakil pihak lain yang memiliki komoditas dan wajib menyerahkan komoditas yang dijual kepada pembeli dengan tata cara dan waktu sesuai kesepakatan.
(4) Harus ada serah terima baik fisik ataupun nonfisik. Fatwa DSN menjelaskan: Pembeli wajib membayar komoditas yang dibeli kepada penjual dengan tata cara dan waktu berdasarkan kesepakatan. Pembeli boleh menjual komoditas tersebut kepada selain penjual sebelumnya/pertama hanya setelah terjadi qabdh haqiqi atau qabdh hukmi atas komoditas yang dibeli.
(b) Ketentuan mengenai mekanisme perdagangan serah terima fisik. Maksudnya, jual beli komodotas antara peserta pedagang komoditas dengan peserta komersial komoditas. Dan antara peserta komersial komoditas dengan konsumen komoditas.
(1) Konsumen komoditas selaku pembeli memesan kepada peserta komersial dan berjanji (wa’d) akan melakukan pembelian komoditas.
(2) Dibeli secara tunai dengan SPAKT sebagai bukti kepemilikan. Fatwa DSN menjelaskan: Peserta komersial membeli komoditas dari sejumlah peserta pedagang komoditas dengan pembayaran tunai, kemudian menerima dokumen kepemilikan yang berupa surat penguasaan atas komoditas tersetujui (SPAKT) yang diterbitkan oleh bursa melalui sistem, sebagai bukti atas pembelian komoditi dari peserta pedagang komoditas.
(3) Dijual dengan akad murabahah. Fatwa DSN menjelaskan: Peserta komersial menjual komoditas kepada konsumen komoditas dengan akad murabahah dan diikuti dengan penyerahan dokumen kepemilikan.
(4) Konsumen membayar secara tangguh. Fatwa DSN menjelaskan: Konsumen komoditas membayar kepada peserta komersial secara tangguh atau angsuran sesuai kesepakatan dalam akad murabahah dan menerima fisik komoditas tersebut.
(c) Ketentuan mengenai mekanisme perdagangan dengan penjualan lanjutan. Maksudnya, konsumen menjual komoditas yang dibelinya secara tangguh kepada peserta pedagang melalui bursa secara tunai.
Penjualan ini dibolehkan dengan ketentuan sebagai berikut. (1) Konsumen komoditas mendapat jaminan untuk menerima komoditas dalam bentuk SPAKT dari peserta komersial; sehingga dengan demikian, telah terjadi qabdh hukmi.
(2) Peserta pedagang komoditas mewakilkan kepada bursa untuk membeli komoditas secara tunai dengan akad wakalah.
(3) Konsumen komoditas boleh menjual komoditas kepada peserta pedagang komoditas secara tunai dengan akad bai' melalui bursa selaku wakil pembeli (peserta pedagang komoditas).
(4) Konsumen komoditas menyerahkan komoditas, dengan mengalihkan jaminan akan terjadinya serah fisik (SPKAT) yang diterima dari peserta komersial.
(5) Konsumen komoditas menerima pembayaran tunai dari peserta pedagang komoditas.
(6) Settlement (penyelesaian transaksi) komoditas antar peserta pedagang komoditas dilakukan dengan akad muqayadhah.
(d) Ketentuan mengenai agen dan mekanisme perdagangannya. (1) Dalam hal kedudukan agen penjual sebagai wakil penjual, agen penjual tidak boleh menjanjikan keuntungan kepada penjual. (2) Dalam hal kedudukan agen penjual sebagai pembeli, agen patuh pada ketentuan perdagangan, dan terikat pada hak dan kewajiban pembeli.
(e) Ketentuan mengenai bursa. (1) Bursa wajib membuat peraturan mengenai mekanisme perdagangan komoditas yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah yang memungkinkan terjadinya serah fisik komoditas yang diperdagangkan. Sebaliknya, tidak boleh membuat peraturan yang melarang terjadinya serah terima fisik komoditas yang diperdagangkan.
(2) Bursa wajib menyediakan sistem perdagangan di bursa dan melakukan pengawasan perdagangan. (3) Bursa boleh menetapkan syarat-syarat tentang pihak-pihak yang melakukan perdagangan di bursa.
Wallahu a’lam.