Konsultan Politik, Bagaimana Menunaikan Zakatnya?
DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamualaikum wr wb.
Saat momentum pilpres saat ini, tidak sedikit yang menjadi konsultan politik, baik sebagai perorangan ataupun perusahaan. Apakah penghasilan konsultan politik itu wajib zakat? Dan bagaimana menunaikan zakatnya? Mohon penjelasan Ustaz. --Hendra, Jakarta
Wa’alaikumussalam wr wb.
Kesimpulannya, pendapatan konsultan politik itu wajib zakat saat memenuhi ketentuannya, dengan perincian sebagai berikut.
(1) Jika konsultan politik adalah perorangan, maka ia menunaikan zakatnya setiap tahun pada saat total pendapatan di akhir tahun mencapai minimum senilai 85 gram emas dan dikeluarkan 2,5 persen. Atau ia menunaikannya setiap bulan, saat total pendapatannya dalam satu bulan mencapai minimum senilai Rp 6.828.806, dan ditunaikan 2,5 persen.
(2) Jika konsultan politik tersebut adalah perusahaan (bukan perorangan) yang mengelola usaha di bidang konsultasi politik, maka menjadi wajib zakat saat laba bersih perusahaan dalam satu tahun mencapai minimum senilai 85 gram emas dikeluarkan 2,5 persen (diberlakukan seluruh ketentuan zakat perusahaan).
Saat perhelatan pilpres dan pilkada pada khususnya, para calon menggunakan para konsultan sebagai bagian dari tim sukses untuk menjadikan pemenang dalam kontestasi tersebut.
Kesimpulan ini akan dijelaskan dalam poin-poin berikut.
Pertama, siapa dan bagaimana konsultan politik? Ada banyak contoh, saat perhelatan pilpres dan pilkada pada khususnya, para calon menggunakan para konsultan sebagai bagian dari tim sukses untuk menjadikan pemenang dalam kontestasi tersebut.
Apa saja tugas konsultan, bergantung kontrak antara pihak calon dan para konsultan. Misalnya, para konsultan yang membuat strategi pemenangan, teknis pemenangan termasuk membuat tim pemenangan, konten dan aksi media, survei dan sejenisnya.
Selanjutnya, atas jasa tersebut, ia mendapatkan fee sebagai kompensasinya.
Dari sisi penjelasan akademis, konsultan politik adalah penasihat untuk meningkatkan tingkat keterpilihan atau ketertarikan publik terhadap calon tertentu. Konsultan politik harus ahli merumuskan strategi kampanye dan menyusun komunikasi politik.
Kedua, perlu ditegaskan di sini bahwa konsultan politik sebagai profesional atau perusahaan wajib zakat saat konsultan tersebut adalah Muslim atau saat saham perusahaan dimiliki oleh Muslim.
Hal ini karena salah satu kriteria wajib zakat adalah Islam atau Muslim. Begitu pula, kesimpulan bahwa konsultan politik itu wajib zakat dengan asumsi bahwa aktivitas konsultan politik itu halal dan legal.
Salah satu kriteria wajib zakat adalah Islam atau Muslim. Begitu pula, kesimpulan bahwa konsultan politik itu wajib zakat dengan asumsi bahwa aktivitas konsultan politik itu halal dan legal.
Ketiga, hal yang penting untuk dibahas sebelum menjelaskan tentang ketentuan dan syarat wajib zakat konsultan politik adalah mengidentifikasi pendapatan konsultan politik itu termasuk kategori pendapatan seorang profesional atau mustaghallat atau perdagangan atau apa agar bisa menentukan zakat tahunan atau bulanan, berapa minimum nishab, dan berapa tarif yang harus ditunaikan.
Jika kita menelaah aktivitas konsultan politik, maka disimpulkan bahwa mereka mendapatkan fee dari klien sebagai kompensasi atas jasa konsultasinya.
Jika dibandingkan dengan profesi lain, maka pendapatan seorang konsultan politik itu mirip dengan pendapatan manajemen perusahaan, pendapatan content creator, dan pendapatan public figure. Penghasilan yang didapatkan sebagai kompensasi atas jasanya.
Oleh karena itu, pendapatan konsultan politik tidak masuk dalam kategori zakat mustaghallat, karena zakat mustaghallat itu zakat yang terjadi pada bisnis yang core aktivitasnya adalah penjualan manfaat aset tertentu atau layanan barang seperti perhotelan dan transportasi.
Pendapatan konsultan politik juga tidak termasuk dalam kategori zakat perdagangan, karena tidak ada inventori yang diperjualbelikan.
Pendapatan konsultan politik juga tidak termasuk dalam kategori zakat perdagangan, karena tidak ada inventori yang diperjualbelikan.
Ketiga, berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pendapatan konsultan politik jika dilakukan oleh perorangan adalah pendapatan seorang profesional layaknya pendapatan karyawan, content creator, dan youtuber.
Setiap imbalan yang didapatkan itu pendapatan seorang profesional (kasb al-‘amal wa al-mihan al-hurrah).
Jadi dalam bahasa fikih klasik dikategorikan sebagai mal mustafad atau dalam bahasa fikih kontemporer dikategorikan sebagai kasb al-‘amal wa al-mihan al-hurrah.
Sedangkan jika dikelola oleh perusahaan, maka mengacu pada zakat syarikat (perusahaan). Ketentuan zakatnya mengacu kepada kedua jenis zakat tersebut.
Keempat, karena konsultan politik itu dapat berbentuk perorangan seperti karyawan perusahaan atau berbentuk perusahaan dengan usaha di bidang konsultasi politik, maka dari sisi kewajiban zakatnya dipilah menjadi dua.
(a) Konsultan politik sebagai zakat profesional, yaitu saat konsultan politik adalah perorangan seperti karyawan perusahaan konsultasi politik.
Sebagai perorangan, cara menunaikan zakatnya dengan dua pilihan: (1) Ditunaikan setiap tahun saat pendapatan di akhir tahunnya mencapai minimum senilai 85 gram emas dan dikeluarkan 2,5 persen.
Ilustrasinya, total pendapatan yang diterima oleh konsultan politik dalam satu tahun sebesar Rp 82 juta, maka zakat yang harus ditunaikan di akhir tahun adalah Rp 82 juta x 2,5 persen = Rp 2.050.000.
Sebagaimana Fatwa MUI, “Semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nisab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram. Kadar zakat penghasilan adalah 2,5 persen.” (Fatwa MUI No 3 Tahun 2003).
Dan sebagaimana Peraturan Menteri Agama (PMA), “Nisab zakat pendapatan senilai 85 gram emas. Dan kadar zakat pendapatan dan jasa senilai 2,5 persen.” (PMA No 31 Tahun 2019).
Sebagaimana penjelasan Komisi Fatwa MUI, “Komponen penghasilan yang dikenakan zakat meliputi setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain lain yang diperoleh dengan cara halal.” (Keputusan Ijtima Komisi Fatwa ke-6 Tahun 2018).
(2) Ditunaikan setiap bulan saat total pendapatan di akhir tahunnya mencapai minimum senilai 85 gram emas dan dibagi 12 (Rp 6.828.806), kemudian dikeluarkan 2,5 persen.
Ilustrasinya, total pendapatan yang diterima konsultan politik dalam satu tahun sebesar Rp 82 juta, maka zakat yang harus ditunaikannya di bulan atau setiap bulan tersebut adalah (Rp 82 juta / 12) x 2,5 persen = Rp 170.833.
Sebagaimana Fatwa MUI, “Setiap Muslim yang memiliki penghasilan dalam satu tahunnya mencapai nishab boleh dikeluarkan zakat penghasilannya setiap bulan sebagai titipan pembayaran zakat.” (Putusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Tahun 2018).
Dan sebagaimana putusan Baznas, “Nishab zakat pendapatan / penghasilan pada tahun 2023 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp 81.945.667 per tahun atau Rp 6.828.806 per bulan.” (SK Baznas Nomor 01 Tahun 2023).
(b) Sedangkan jika konsultan politik itu bukan perorangan, tetapi perusahaan yang mengelola bisnis dengan core aktivitas di bidang konsultasi politik, maka zakatnya adalah zakat perusahaan dengan mengikuti seluruh ketentuan zakat perusahaan.
Menjadi wajib zakat apabila laba bersih perusahaan dalam satu tahun itu mencapai senilai minimum 85 gram emas dengan ditunaikan tarif sebesar 2,5 persen.
Sebagaimana kaidah al-khiltah dan milkiyah, maksudnya saat saham-saham yang dimiliki personal itu digabung menjadi saham perusahaan, maka seluruh saham tersebut menjadi milik perusahaan.
Sebagai entitas hukum yang memiliki hak dan kewajiban, layaknya individu karena perusahaan memiliki tanggung jawab yang terpisah dari tanggung jawab pemilik saham.
Juga sebagaimana Keputusan Lembaga Fikih OKI No 28 (3/4) tentang Zakat Saham Perusahaan, Muktamar Internasional I tentang Zakat (29 Rajab 1404 H), PMA No 52 Tahun 2014, dan Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI ke-7 Tahun 2021 tentang Hukum Zakat Perusahaan.
Selanjutnya, jika perusahaan telah menunaikan zakat, maka gugur kewajiban pemilik saham perusahaan tersebut.
Wallahu a’lam.