• Sunrise At: 05:27
  • Sunset At: 17:46
oni.sahroni24@yahoo.com +62 812-8910-5575

Pekerjaan Tidak Halal, Anaknya Boleh Diterima Sebagai Siswa?

 

 

Pekerjaan Tidak Halal, Anaknya Boleh Diterima Sebagai Siswa?

Narasumber : Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A. (Pengasuh Konsultasi Syariah di Yayasan Rumahwasathia)

๐Ÿ†” Konsultasi Syariah ke 1.626
๐Ÿ—“๏ธ Kamis, 07 Agustus 2025
๐Ÿ”ฐ Tema : Transaksi dalam Pendidikan

โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž–
Pertanyaan:
Assalamuโ€™alaikum wr. wb.
Ada orang tua yang mengakui pekerjaannya sebagai pekerjaan wanita malam daftarkan anak ke sekolah kami. Bagaimana secara hukum syariahnya ustadz?

Jawaban:
Waโ€™alaikumussalam wr. wb.
(1) Jika yang dimaksud wanita malam adalah wanita yang bekerja di malam hari sepert PSK dan pekerja hiburan malam (klub malam, bar, diskotik, atau tempat karaoke).

(2) Bagi lembaga pendidikan boleh menerima putra atau putri wanita yang berprofesi tersebut sebagai anak didik.

(3) Dari sisi akad, sekolah menyewakan layanan pendidikannya halal dan biaya pendidikan yang dibayarkan adalah fee dalam akad ijarah. Merujuk kepada Fatwa DSN-MUI No. 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah dan Standar Syariah AAOIFI No. 9 tentang al-Ijarah.

(4) Walaupun akad antara sekolah dengan wali murid halal, tetapi pekerjaan wali murid tersebut tetap terlarang menurut syariah.

(5) Berharap dengan putra atau putrinya terdidik dengan pendidikan Islami dan pertemuan para orang tua dalam forum-forum pendidikan itu menjadi dakwah/pesan bimbingan kepada orang tuanya agar bertaubat dan kembali pada fitrahnya.

(6) Di antara referensi atau dalilnya adalah : Hadits dari โ€˜Aisyah RA., ia berkata:

.ุฃูŽู†ูŽู‘ ุฑูŽุณููˆู’ู„ูŽ ุงู„ู„ู‡ู ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ุงุดู’ุชูŽุฑูŽู‰ ุทูŽุนูŽุงู…ู‹ุง ู…ูู†ู’ ูŠูŽู‡ููˆู’ุฏููŠูู‘ ุฅูู„ูŽู‰ ุฃูŽุฌูŽู„ู ูˆูŽุฑูŽู‡ูŽู†ูŽู‡ู ุฏูุฑู’ุนู‹ุง ู…ูู†ู’ ุญูŽุฏููŠู’ุฏู (ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ ูˆ ู…ุณู„ู…)

โ€œSesungguhnya Rasulullah Saw. pernah membeli makanan dengan berutang dari seorang Yahudi, dan Nabi menggadaikan sebuah baju besi kepadanya.โ€ (HR. Bukhari Muslim).

Hal ini menunjukkan kebolehan bertransaksi dengan orang lain yang sumber pendapatannya tidak diketahui halal atau haram, karena non muslim tidak memiliki parameter halal dan haram saat bertransaksi. Sebagaimana penegasan para ahli fikih;

.ู„ุฃู† ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุนุงู…ู„ ุงู„ูŠู‡ูˆุฏูŠุŒ ูˆู…ุนู„ูˆู… ุฃู† ุงู„ูŠู‡ูˆุฏ ูŠุณุชุญู„ูˆู† ุซู…ู† ุงู„ุฎู…ุฑ ูˆูŠุฑุจูˆู† (ุงู„ู…ุฌู…ูˆุน ุดุฑุญ ุงู„ู…ู‡ุฐุจ 13/ 178)...

โ€œโ€ฆSebagaimana Rasulullah Saw juga bermitra dengan orang-orang yahudi, di mana mereka (orang yahudi) menghalalkan jual beli khamr dan bertransaksi ribaโ€. (al-Majmuโ€™ Syarah al-Muhazzab, 13/178). Wallahu aโ€™lam.

Leave Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright ยฉ 2021 Rumah Wasathia