UANG PENSIUN ASN, BAGAIMANA KETENTUAN SYARIAHNYA?
👤 Narasumber : Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A. (Pengasuh Konsultasi Syariah di Yayasan Rumahwasathia)
🆔 Konsultasi Syariah ke 1.627
🗓️ Jum’at, 12 Juni 2026
🔰 Kelompok Tema : Keuangan Keluarga
➖➖➖➖➖➖➖➖
❓ PERTANYAAN
Assalamu’alaikum wr. wb.
Ceritanya, salah seorang keluarga saya adalah ASN dan masuk usia pensiun bulan ini. Ia dapat uang pensiun dari Dana Taspen. Bagaimana status uang pensiun tersebut tersebut menurut syariah?
✍️ AB – Jawa Barat
💬 JAWABAN
Wa’alaikumussalam wr. wb.
📝 KESIMPULAN JAWABAN
Peserta dana pensiun itu hanya boleh memanfaatkan uang pensiun sebesar kontribusinya dari penghasilan bulannya dan ia bayarkan ke Dana Pensiun [saat tidak ada hibah dari pemerintah]. Sementara kelebihannya itu tidak boleh dimanfaatkan karena itu hasil pengembangan di portofolio yang tidak halal.
📖 PENJELASAN DETAIL
🔹 PERTAMA, APA ITU UANG PENSIUN ASN?
Program Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa ASN selama ia bekerja.
Iuran tersebut dibayarkan selama masa kerja, yaitu 3,25% untuk Program Tabungan Hari Tua (THT) dan 4,75% untuk Program Pensiun yang dipotong dari penghasilan bulanan ASN. (http://www.taspen.co.id/produk-layanan/produk-taspen)
🔹 KEDUA, KONVENSIONAL DAN BELUM ADA UUSNYA:
(a) Setahu saya saat ini pengelola Uang Pensiun ASN itu berizin di otoritas sebagai Asuransi konvensional dan belum ada Unit Usaha Syariah [UUS]nya. [Hasil konfirmasi penulis dengan Ahli di bidang asuransi dan dana pensiun].
(b) Jika info dan kesimpulan tersebat benar, maka tidak semua uang pensiun itu diterima karena iuran [premi atau kontribusi] ASN tersebut diinvestasikan oleh pengelola di portofolio yang tidak halal seperti surat utang [obligasi] yang termasuk investasi ribawi yang tidak halal menurut syariah. Sebagaimana kaidah fikih;
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبا اِذَا كَانَ مَشْرُوطًا فِيْهِ نَفْعٌ لِلْمُقْرِض.
“Setiap utang piutang yang memberikan manfaat (kepada kreditur) adalah riba, jika dipersyaratkan.”
Atau seperti kontrbusi tersebut ditempatkan di saham non syariah yang tidak halal karena usahanya itu tidak halal. Sebagaimana firman Allah SWT;
…وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبٰۤىِٕثَ…
“…menghalalkan segala yang baik bagi mereka, mengharamkan segala yang buruk bagi mereka…” (QS. Al-A’raf : 157).
🔹 KETIGA, BOLEH DITERIMA DAN DIMANFAATKAN?
Jika iurannya sudah diserahterimakan kepada Pengelola Dana Pensiun dan tinggal diterima selama masa pensiun, maka di antara tuntunan syariahnya sebagai berikut :
(1) Yang Boleh Diterima dan Dimanfaatkan
Yang boleh diterima dan dimanfaatkan adalah sebesar premi atau kontribusi yang telah dibayarkan.
(2) Yang Tidak Boleh di Dimanfaatkan
Yang tidak boleh diterima dan dimanfaatkan adalah hasil pengembangan premi atau kontribusi tersebut, karena itu interest (ribawi) atau keuntungan yang tidak halal lainnya dan disalurkan sebagai dana sosial; layaknya infak dan sedekah untuk fasilitas publik atau dhuafa.
Sebagaimana Standar Syariah Internasional AAOIFI;
لَا يَجُوْزُ الْاِنْتِفَاعُ بِالْعُنْصُرِ الْمُحَرَّمِ الْوَاجِبِ التَّخَلُّصِ مِنْهُ – بِأَيِّ وَجْهٍ مِنْ وُجُوْهِ الْاِنْتِفَاِع. وَلَا التَّحَايُلُ عَلَى ذَلِكَ بِأَيِّ طَرِيْقٍ كَانَ وَلَوْ بِدَفْعِ الضَّرَائِبِ
“Pendapatan non halal tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan apapun, walaupun dengan cara hilah, seperti digunakan untuk membayar pajak”. (al-Ma’ayir asy-Syar’iyah No. 21 tentang Saham).
Sebagaimana penjelasan al-Qaradhawi ;
وَالْحَقُّ أَنَّ هَذَا الْمَالِ خَبِيْثٌ بِالنِّسْبَةِ لِمَنِ اكْتَسَبَهُ مِنْ غَيْرِ حِلِّهِ، وَلَكِنَّهُ طَيِّبٌ بِالنِّسْبَةِ لِلْفُقَرَاءِ وُجِهَاتِ الْخَيْرِ
“Dana nonhalal kotor bagi yang mengusahakannya, tetapi halal bagi (penerimanya, seperti) orang fakir dan kebutuhan sosial”.
Sebagaimana Fatwa DSN MUI No.123 tentang Penggunaan Dana Yang Tidak Boleh Diakui Sebagai Pendapatan Bagi Lembaga Keuangan Syariah, Lembaga Bisnis Syariah, dan Lembaga Perekonomian Syariah; “(1) Dana TBDSP wajib digunakan dan disalurkan secara langsung untuk kemaslahatan umat Islam dan kepentingan umum yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. (2) Bentuk-bentuk penyaluran Dana TBDSP yang dibolehkan adalah Bantuan secara langsung untuk: penanggulangan korban bencana, sarana penunjang lembaga pendidikan Islam, masjid/musholla dan penunjangnya, pembangunan fasilitas umum yang berdampak sosial, sosialisasi, edukasi dan literasi ekonomi, keuangan dan bisnis syariah untuk masyarakat umum, beasiswa untuk siswa/mahasiswa berprestasi dan/atau kurang mampu, kegiatan produktif bagi dhuafa, faqir-miskin, dan kegiatan sosial lainnya yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.”
🔹 KEEMPAT, MENGETAHUI JUMLAH KONTRIBUSI ASN.
(a) Yaitu dengan meminta kepada unit terkait di Pengelola Dana Pensiun untuk mendapatkan rincian mana besaran kontribusi/premi (uang yang telah dipotong dari penghasilan bulanannya), dan mana besaran hasil pengembangan di portofolio konvensional untuk mengetahui berapa total jumlah yang menjadi haknya agar mudah dilakukan cleansing (pembersihan dana non halal).
(b) Jika bisa meminta data itu ke Pengelola Dana Pensiun itu lebih baik karena akurat. Tetapi jika tidak memungkinkan dan bisa menghitung sendiri berapa jumlah dana yang dipotong, maka itu menjadi pilihan. Jika sudah ketemu angkanya, maka sisanya itu berarti dana non halal dan tidak boleh dijadikan pendapatan.
🔹 KELIMA, CONTOH PERHITUNGAN.
🧮 Melalui data dari Pengelola Dana Pensiun atau hitungan sendiri tersebut, ditemukan kesimpulan angka bahwa total penghasilan bulanan yang dipotong untuk Dana Pensiun selama ia menjadi ASN itu 1 miliar, maka kelebihan dari 1 miliar itu dana non halal yang tidak boleh dimanfaatkan sebagai pendapatan dan tidak boleh menjadi hak miliknya, tetapi disedekahkan untuk fasilitas publik atau hajat dhuafa.
Misalnya, ia menerima uang pensiun setiap bulan hingga total uang pensiun yang diterimanya berjumlah 1 Miliar, maka sisanya itu tidak dimanfaatkan sebagai pendapatan tetapi disalurkan sebagai sedekah.
Wallahu a’lam.
📚 Untuk memperkaya penjelasan di atas bisa membaca dan menelaah konten saya dalam link berikut:
Penyaluran dana non halal
🌐 https://www.youtube.com/watch?v=kbtmMMbTI18
🌐 https://www.instagram.com/p/BuIO2xuFHaI/