oni.sahroni24@yahoo.com +62 812-8910-5575

Lomba dengan Hadiah dari Peserta, Itu Maisir?

Apakah hadiah lomba dari peserta lomba dibolehkan menurut syariah?

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONIAnggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamu’alaikum wr. wb.

Beberapa waktu yang lalu salah satu lembaga mengadakan lomba lari dengan hadiah hasil iuran dari para peserta. Apakah perlombaan dengan hadiah dari para peserta ini menurut syariah dibolehkan? Mohon penjelasan Ustaz. --Salam, Jogja

 

Wa’alaikumussalam wr. wb.

Jika isi dan target lomba tidak ada yang bertentangan dengan prinsip syariah, serta tidak ada unsur hilah atau rekayasa untuk melakukan perjudian atau aktivitas terlarang lainnya, maka ada perbedaan pendapat para ahli fikih.

(1) Tidak boleh walaupun ada muhallil menurut Ibnu ash-Shubbag, Ibnu Khairan, dan salah satu pendapat Imam Malik.

(2) Dibolehkan dengan syarat ada muhallil menurut salah satu pendapat Imam Malik.

(3) Dibolehkan walaupun tidak ada muhallil menurut Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim.

Detailnya, dari sisi apakah dengan hadiah dari peserta termasuk kategori judi atau tidak, para ulama berbeda pendapat.

Pendapat pertama, sebagian ulama seperti Ibnu ash-Shubbag, Ibnu Khairan, dan salah satu pendapat Imam Malik berpendapat bahwa hadiah ini tidak boleh walaupun ada muhallil (pihak lain yang ikut menjadi peserta lomba tetapi tidak ikut membayar atau iuran).

Syekh Rafiq Yunus al-Mishri melansir,

بعض العلماء (ابن الصباغ، وابن خيران، وقول لمالك) لا يجيزون بذل الجعل من كلا المتسابقين، وإن دخل المحلل. أي لا يرون جواز ذلك بمحلل، ولا بغير محلل.

“Sebagian ulama seperti Ibnu Shabagh, Ibnu Khairan, dan salah satu pendapat Imam Malik, mereka berpendapat bahwa lomba yang hadiah bersumber dari para peserta itu tidak dibolehkan walaupun ada muhallil. Kesimpulannya, mereka tidak membolehkan secara mutlak, baik ada muhallil ataupun tidak ada muhallil.” (al-Maisir wa Al-Qimar, Rafiq Yunus Al-Mishri, hal.103).

Pendapat kedua, salah satu pendapat Imam Malik menjelaskan bahwa perlombaan dengan hadiah dari peserta itu dibolehkan dengan syarat ada muhallil.

Ibnu Qayyim menjelaskan,

اختلف في ذلك قول مالك. فقال مرة: لا يجب المحلل في الخيل، ولا نأخذ فيه بقول سعيد. ثم قال: لا يجوز إلا بالمحلل، وهو الأجود من قوله.

“Ada beberapa riwayat dari Imam Malik; suatu waktu ia berpendapat tidak wajib ada muhallil dalam lomba kuda. Dan kami tidak mengambil pendapat Said dalam pendapat ini. Kemudian ia mengatakan, 'Tidak boleh kecuali ada muhallil,' dan pendapat ini pendapat terbaik.” (al-Maisir wa Al-Qimar, Rafiq Yunus Al-Mishri hal.103 menukil dari Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, Qurthubi, 9/148 dan Al-Furusiyah, Ibnu Qayyim, hal.193).

Pendapat ketiga, Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim berpendapat bahwa lomba dengan hadiah dari peserta itu dibolehkan walaupun tidak ada muhallil.

Ibnu Taimiyah menjelaskan dalil yang membolehkan lomba dengan hadiah dari para peserta tanpa adanya muhallil,

(1) Hadis Rasulullah SAW,

لَا سَبَقَ إِلَّا فِي نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ

“Tidak ada hadiah (lomba) kecuali pada panahan, balap unta, dan kuda.” (HR Tirmidzi).

Walaupun hadis ini berisi kebolehan melakukan perlombaan dalam tiga bentuk lomba, tetapi dalam hadis ini Rasulullah SAW menyampaikan ketentuan yang bersifat umum (tanpa batasan dan tanpa mensyaratkan adanya muhallil).

(2) Sirah Rasulullah SAW dan sahabat. Sebagaimana disebutkan dalam hadis dalam Musnad Imam Ahmad 1/276 dan 304, dan Sunan Tirmidzi 5/342.

Di mana pada saat Persia dan Romawi berperang kemudian Persia mengalahkan Romawi. Informasi ini sampai ke penduduk Makkah dan itu terjadi pada fase awal Islam sehingga kaum musyrik bergembira mendengar berita tersebut karena kaum Majusi lebih dekat kepada mereka daripada ahlu al-kitab.

Tetapi informasi itu menyedihkan umat Islam karena ahlu al-kitab lebih dekat kepada mereka daripada kaum Majusi.

Kemudian Abu Bakar menyampaikan informasi tersebut kepada Rasulullah SAW hingga turunlah surah ar-Rum ayat 1.

Kemudian Abu Bakar keluar dan bertaruh dengan orang musyrik bahwa jika Romawi dikalahkan dalam beberapa tahun, maka mereka mengambil taruhan. Tetapi jika Romawi tidak dikalahkan, maka merekalah yang mengambil taruhan.

Ini sudah dilakukan oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Rasulullah SAW tanpa ada komentar bahwa ini adalah judi.

(3) Perkataan Sa’id bin al-Musayyib:

من أدخل فرسا بين فرسين...

“Barangsiapa yang memasukkan kuda di antara dua kuda..."

Ini menjadi bagian dari dalil bahwa lomba dengan hadiah dari peserta tanpa ada muhallil itu dibolehkan.

(4) Ibnu Qayyim menjelaskan,

ما علمت أن أحدًا من الصحابة شرط في السباق محللاً، ولا حرمه إذا كان كل منهما يخرج. وإنما علمت المنع في ذلك عن بعض التابعين. وقد روينا عن أبي عبيدة بن الجراح أنه راهن رجلاً في سباق الخيل، ولم يكن بينهما محلل.

“Saya tidak mengetahui bahwa ada salah seorang sahabat mensyaratkan adanya muhallil dalam perlombaan dan tidak pula mengetahui adanya seseorang yang mengharamkannya jika para peserta itu keluar... Tetapi saya tahu larangan tersebut dari sebagian tabi’in. Dan kami sudah meriwayatkan dari Abu Ubaidah al-Jarrah bahwa ia bertaruh dengan seorang laki-laki dalam pertandingan kuda dan tanpa ada muhallil dari keduanya.” (al-Maisir wa Al-Qimar, Rafiq Yunus Al-Mishri hal.103 menukil dari Al-Furusiyah, Ibnu Qayyim, hal.29).

(5) Dilarang bukan karena judi. Jenis-jenis perlombaan selain ketiga tersebut dilarang karena unsur mengambil harta orang lain dengan cara bathil, atau aktivitas tersebut melalaikan akan ibadah seperti shalat dan mengingat Allah SWT, dan menciptakan permusuhan.

Contohnya dalam nard atau catur. Saat yang menyediakan hadiah adalah salah satu peserta, maka diharamkan menurut seluruh ulama, bahkan jika hadiah tersebut dari selain peserta.

Contoh lain dalam lomba gulat, mayoritas ulama mengharamkan hadiah dari peserta walaupun ada muhallil di antara mereka untuk menghapus unsur taruhan (bagi yang berpendapat tersebut).

Wallahu a’lam.

Leave Your Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2021 Rumah Wasathia