Salah satu tradisi walimah atau resepsi nikah di masyarakat itu para undangan memberikan amplop berisi uang kepada kedua mempelai atau keluarganya sebagai tanda rasa syukur atas resepsi, walimah, atau hajatan tersebut. Menurut fikih, apakah pihak keluarga yang sedang melakukan resepsi itu harus membayar setiap amplop yang diterimanya ataukah itu sebagai sedekah saja? Mohon penjelasan ustaz dari sisi fikih.