Biasanya dalam resepsi pernikahan, mereka yang hadir akan memberikan amplop (hadiah uang) pernikahan. Apakah amplop yang diterima dari para undangan tersebut itu milik suami, istri, bersama, atau milik siapa? Bagaimana tuntunan syariahnya? Mohon penjelasan, Ustaz! Rina, Bekasi