Jika memiliki dana atau aset yang tidak halal, apakah wajib zakat? Apakah para karyawan yang bekerja di lembaga keuangan konvensional itu wajib menunaikan zakat atas pendapatan yang diterimanya? Begitu pula mereka yang bekerja di usaha-usaha yang syubhat dan tidak halal, apakah wajib zakat atau tidak? Farhan, Solo