Assalamualaikum wr wb. Jika kita membeli suatu aset dengan harapan aset tersebut akan lebih bernilai di kemudian hari apakah dikategorikan berjudi atau spekulasi? Karena, ada kemungkinan nilainya naik atau turun (tidak ada kepastian). Apakah itu juga termasuk penimbunan yang dilarang dalam syariah? Effendi, Bandung