Apakah boleh memelihara sapi yang pemeliharaannya dititipkan ke orang lain dengan perjanjian bagi anak? Mi- salnya, tahun ini sapi beranak, maka anaknya menjadi hak si pemelihara. Jika tahun depan beranak maka anak- nya menjadi hak si pemodal (pemilik sapi). Bagaimana pandangan syariah- nya, Ustaz? Fikri, Jambi