Assalamu'alaikum Wr Wb. Saya ingin mengelola usaha dengan bagi hasil (mudharabah) sesuai syariah, tetapi investor khawatir modalnya hi- lang saat usaha merugi. Beberapa in- vestor saya tidak siap dengan return berupa persentase dan mereka meng- inginkan nominal atau fixed. Bolehkah pemodal dan pengelola menyepakati nominal keuntungan tertentu di awal? Atau, adakah cara lain yang diperboleh- kan menurut syariah untuk memitigasi kerugian dalam skema bagi hasil? Elsa, Jambi