Saya mendengar dalam beberapa forum obrolan dan diskusi bahwa bagi hasil di bank syariah itu tidak sesuai syariah karena salah satu syarat dari mudharabah, yakni masing-masing pihak itu siap untung dan siap rugi. Hal itu tidak terjadi di bank syariah. Mohon penjelasan, Ustaz! Irwan, Ciracas