Pelaku usaha yang memulai bisnisnya tahun lalu dan genap 12 bulan di Ramadhan ini. Bolehkah mengeluarkan zakat sebelum Ramadhan (walaupun pendapatannya belum nishab)? Misalnya, mengangsur setiap bulan selama 12 kali agar kewajiban bulan ke-12 tidak terlalu besar. Apakah dengan zakat tersebut itu telah menggugurkan kewajibannya atau belum?