Saat ini marak investasi emas, baik secara langsung di lembaga keuangan syariah (LKS) maupun melalui loka pasar (marketplace). Dengan cara beli emas secara online, selanjutnya dikonversi menjadi emas, kemudian dititipkan ke LKS, selanjutnya bisa dijual. Mohon penjelasan Ustaz bagaimana pandangan fikihnya? Bolehkah saya membeli produk ini di LKS?