Dalam KPR dengan transaksi murabahah, sering kali nasabah membayar uang muka (DP) kepada developer, sedangkan proses di bank menyusul. Kemudian, keluar persetujuan bank memberi pembiayaan 80 persen dari harga. Bagaimana mengatasi kondisi ini agar bank syariah memenuhi aspek murabahah secara benar dalam transaksi nasabah dan dealer atau developer?