Untuk pembiayaan murabahah emas, koperasi pergi membeli emas untuk diserahkan ke nasabah. Nah, karena merasa repot ke pasar untuk menjualnya lagi, nasabah meminta tolong koperasi untuk langsung menjualkan saat koperasi mengambil emas dari toko emas. Artinya, emas tidak sampai ke tangan nasabah. Apakah hal itu diperbolehkan, Ustaz?