Beberapa teman yang menekuni dakwah mengalokasikan seluruh waktunya untuk kegiatan dakwah/ceramahnya. Apakah diperbolehkan mengambil upah atau bahkan menetapkan tarif saat berdakwah agar kebutuhan finansial para pendakwah terpenuhi? Mohon penjelasan, Ustaz. Lukman-Maluku