Assalamualaikum wr wb. Pandemi Covid-19 memberikan dampak kepada para pedagang kaki lima (pedagang kecil) termasuk juga UMKM. Sumber mata pencahariannya tidak lagi menjadi sumber pendapatan mereka. Apakah boleh berzakat kepada usaha yang mereka kelola? Mohon pandangan ustaz! Nazrah, Surabaya