Assalamualaikum wr wb. Di kompleks saya, banyak yang berjualan menawarkan barang melalui grup Whatsapp. Pada saat ada orang yang memesan, penjual mengirim barang dan pembeli mentransfer uangnya. Untuk jual beli seperti ini, apa saja ketentuan syariah yang harus dipenuhi? Mohon penjelasan Ustaz. Abid-Depok