Assalamualaikum wr wb. Sebelum Ramadhan, sebagian orang menggadaikan barang, kemudian saat THR cair menjelang Lebaran, mereka mulai menebus kembali gadainya. Setelah libur Lebaran, banyak yang menggadaikan barang kembali, karena dananya sudah habis untuk keperluan mereka. Mohon penjelasan Ustaz ter kait praktik tersebut menurut syariah! Taufik, Bogor.