Assalamualaikum wr wb. Jika si A menerima wakaf tunai Rp 100 juta untuk pembebasan lahan dan membangun ruang kelas untuk dhuafa, apakah boleh mengambil sebagiannya untuk biaya operasional pembeba lahan dan biaya pembangunan? Jika dibolehkan, berapa persen? Jika tidak dibolehkan, bagaimana solusinya menurut syariah? Haikal, Jambi