Biaya pendaftaran merupakan kewajiban yang harus dibayarkan orang tua calon siswa yang ingin mendaf- tarkan anaknya masuk ke sekolah umum atau pesantren. Nominal biaya pendaftaran beragam, pada umumnya mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu. Jika calon siswa tersebut tidak lulus seleksi, apakah biaya pendaftaran tersebut menjadi hak sekolah? Bagai- mana pandangan syariah terhadap biaya pendaftaran tersebut? Mohon penjelasan Ustaz. Yahya, Bandung