Jika nasabah lembaga keuangan syariah (LKS) terlambat membayar angsuran (kewajiban), maka sesuai dengan kesepakatan nasabah harus membayar denda keterlambatan dan ganti rugi sebesar biaya riil yang timbul karena keterlambatannya Pertanyaannya, apa saja kriteria atau parameter biaya riil tersebut? Berapa yang harus dikeluarkan oleh nasabah untuk membayar ganti rugi tersebut?