Ustaz, nasabah di lembaga keuangan syariah (LKS) yang mengalami kesulitan melanjutkan angsurannya boleh direstrukturisasi sebagai dispensasi agar nasabah mampu melunasi kewajibannya. Namun, di sisi lain, tidak boleh ada penambahan margin dengan adanya perpanjangan tenor tersebut. Apakah boleh bank syariah meminta nasabah membayar biaya akibat restrukturisasi tersebut? Dan apa saja kriterianya?