Ustaz, biasanya saat mendaftarkan anaknya ikut tes masuk sekolah, orang tua calon siswa membayar sejumlah uang sebagai biaya pendaftaran. Namun, ketika hasil keluar, baik lulus maupun tidak lulus, biaya tersebut hangus atau tidak dikembalikan. Bagaimana pandangan fikih terhadap hal ini?