Sebagai ibu-ibu berjualan dengan membagikan produk ke media sosial, tanpa sepengetahuan supplier. Saat ada yang berminat, mereka melakukan japri dan transfer tunai, kemudian si ibu membeli produk ke supplier. Kemudian, supplier mengemas barang dan mengirim ke pemesan atas nama si ibu. Apakah transaksi ini dibolehkan?