Saya agen penjualan pakaian. Terkadang pendapatan saya berupa fee yang sudah ditentukan di awal, terkadang persentase, terkadang saya mendapatkan diskon, dan terkadang juga tidak. Apakah bisnis sebagai agen seperti ini dibolehkan? Apa saja tuntunan syariah yang harus saya ikuti? Mohon penjelasan, Ustaz. Eko, Cianjur