Sekarang ini ada beberapa orang yang memelihara hewan seperti burung atau ikan sebagai perhiasan. Mungkin karena indah dilihat atau karena ingin mendengar suara burung saat bangun tidur. Bagaimana pandangan ustaz terkait hukum fikihnya? Apakah diperbolehkan atau tidak? Mohon penjelasannya. Sofyan, Jakarta