Assalamualaikum wr wb. Menjelang Idul Adha, tidak sedikit praktik makelar/broker kurban. Misalnya, si A mencarikan pengurban, kemudian menghubungi panitia kurban dan meminta fee atas keberhasilan mencari pengurban. Contoh lainnya, si B menawarkan hewan kurban ke panitia/pengurban, ke- mudian meminta fee kepada penjual hewan kurban atau menaikkan harga hewan yang akan dijualnya ke panitia kurban/pengurban. Apakah boleh bekerja sebagai broker kurban? Mohon penjelasan Ustaz. All, Depok