Bagaimana jika ada sebuah rumah sakit melakukan kerja sama dengan supplier obat, di antara kesepakatan- nya adalah supplier obat atau per- usahaan X akan menjual sejumlah obat selama setahun. Rumah sakit akan membelinya secara berkala dan bertahap tiap bulan. Sebagai insentif, perusahaan X akan memberikan cash back di muka atau diskon off faktur. Pertanyaannya apakah rumah sakit boleh memanfaatkan cash back ini layaknya hak miliknya atau pendapatannya? Mohon penjelasan beserta dalilnya, Ustaz