• Sunrise At: 05:57
  • Sunset At: 18:04
oni.sahroni24@yahoo.com +62 812-8910-5575

Sermon Details

Konsultasi Syariah Muamalah

Cash Back Atas Jual Beli Bersyarat

Bagaimana jika ada sebuah rumah sakit melakukan kerja sama dengan supplier obat, di antara kesepakatan- nya adalah supplier obat atau per- usahaan X akan menjual sejumlah obat selama setahun. Rumah sakit akan membelinya secara berkala dan bertahap tiap bulan. Sebagai insentif, perusahaan X akan memberikan cash back di muka atau diskon off faktur. Pertanyaannya apakah rumah sakit boleh memanfaatkan cash back ini layaknya hak miliknya atau pendapatannya? Mohon penjelasan beserta dalilnya, Ustaz

Copyright © 2021 Rumah Wasathia