Assalamu'alaikum Wr Wb. Bagaimana hukum strategi pemasaran coret harga agar konsumen melihat seperti ada potongan, tapi sebenarnya itu hanya taktik untuk menjual? Misalnya, harganya Rp 100 ribu, tapi dibuat promosi coret harga agar pelanggan tertarik. Apakah boleh memakai strategi pemasaran seperti itu? Mohon penjelasan, Ustaz! Zaid, Lampung