• Sunrise At: 05:52
  • Sunset At: 18:17
oni.sahroni24@yahoo.com +62 812-8910-5575

Sermon Details

Konsultasi Syariah

Dalil untuk Kreditur Digunakan Debitur

Sebagian masyarakat menolak untuk melanjutkan angsuran dan hanya ingin membayar pokoknya saja karena menganggap perjanjian yang telah mereka tanda tangani itu ribawi dan tidak boleh dilunasi seluruhnya atau bunganya dengan merujuk pada QS AL- Baqarah ayat 279 dan 280. Bagaimana pandangan syariah terhadap masalah ini? Mohon penjelasan Ustaz! Gunawan, Bogor

Copyright © 2021 Rumah Wasathia