Sebagian masyarakat menolak untuk melanjutkan angsuran dan hanya ingin membayar pokoknya saja karena menganggap perjanjian yang telah mereka tanda tangani itu ribawi dan tidak boleh dilunasi seluruhnya atau bunganya dengan merujuk pada QS AL- Baqarah ayat 279 dan 280. Bagaimana pandangan syariah terhadap masalah ini? Mohon penjelasan Ustaz! Gunawan, Bogor